HARIAN NEGERI - Penyidik KPK melakukan penggeledahan kediaman politisi PDIP Ono Surono pada Kamis (2/4), menimbulkan kekecewaan dari pihak kuasa hukum.
Penggeledahan terkait kasus suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
KPK menetapkan ADK dan HMK sebagai tersangka penerima suap, serta SRJ sebagai tersangka pemberi suap.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 dan Pasal 55 UU Tipikor.
Kuasa hukum Ono, Sahali, menyatakan penyidik menyita barang yang tidak berkaitan dengan perkara, termasuk buku agenda dan ponsel rusak.
Penggeledahan dilakukan tanpa surat izin penggeledahan, yang dianggap melanggar ketentuan KUHAP.
Penyitaan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur juga menimbulkan kekecewaan dari pihak terkait.


Komentar