HARIAN NEGERI - Penyidik KPK melakukan penggeledahan kediaman politisi PDIP Ono Surono terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

KPK menetapkan ADK dan HMK sebagai tersangka penerima suap serta SRJ sebagai tersangka pemberi suap.

Kuasa hukum Ono, Sahali, menyatakan kekecewaan karena penyidik menyita barang yang tidak berkaitan dengan perkara, seperti buku agenda dan ponsel rusak.

Sahali menyoroti bahwa penggeledahan dilakukan tanpa surat izin pengadilan setempat, yang dianggap melanggar ketentuan KUHAP.

Menurut Sahali, tindakan penyidik ini melanggar Pasal 113 ayat 3 KUHAP yang hanya memperbolehkan pemeriksaan barang bukti terkait tindak pidana.