__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilu nasional dan pemilu daerah secara terpisah, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa pemisahan waktu antara kedua pemilu itu tidak akan mengganggu jalannya proses demokrasi dari sisi teknis penyelenggaraan.

"Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa tidak ada dampaknya," ujar Betty kepada awak media di Jakarta, dikutip dari laman Antara News, Rabu (23/7).

Sebagai komisioner yang membidangi data dan informasi, Betty menuturkan bahwa KPU sudah memiliki rekam jejak panjang dalam melaksanakan pemilu, baik yang digelar serentak maupun terpisah.

“Kami sudah punya pengalaman melaksanakan pemilu dalam berbagai skema: pernah pilpres terpisah dari pileg, pilkada digelar sendiri, hingga pileg dan pilpres digabung tapi dipisah dari pilkada. Jadi, saya kira KPU sudah siap dalam semua bentuk,” jelasnya.

Meski demikian, Betty menyampaikan bahwa pelaksanaan teknis ke depan masih menunggu payung hukum terbaru yang akan menjadi dasar operasional KPU dalam menyesuaikan dengan putusan MK tersebut.

“Pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan keputusan pembentuk undang-undang sebagai tindak lanjut dari bunyi putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (18/7) lalu mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah harus digelar terpisah, dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyebut bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak ditafsirkan secara baru. MK menetapkan bahwa pemungutan suara nasional harus dilakukan serentak, dan pemilu daerah dilaksanakan setelahnya, dalam jangka waktu dua hingga dua setengah tahun, pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan.

Dengan demikian, format pemilu serentak yang selama ini dikenal akan mengalami perubahan signifikan, menunggu revisi undang-undang sebagai tindak lanjut atas keputusan konstitusional tersebut.

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie