__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghadapi kendala dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Jurist Tan, salah satu tersangka utama, kembali mangkir dari panggilan kedua sebagai tersangka.

"Dia sudah dipanggil untuk kedua kalinya pada 21 Juli lalu, tapi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari laman Antara News, Rabu (23/7).

Anang menambahkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini tengah menyiapkan surat pemanggilan ketiga untuk Jurist Tan. Di sisi lain, upaya koordinasi lintas lembaga juga dilakukan guna memulangkan yang bersangkutan ke Tanah Air. Diketahui, Jurist Tan terakhir terlacak meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Mei lalu.

“Kami sedang menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memulangkan yang bersangkutan,” jelas Anang.

Jurist Tan sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga nama lainnya dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan yang berlangsung selama 2019–2022.

Tiga tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP serta Kuasa Pengguna Anggaran pada periode yang sama).

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pengadaan teknologi ke satu produk tertentu, yakni sistem operasi Chrome OS.

"Akibat perbuatan mereka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 triliun," ujar Qohar.

Dalam proses hukum yang berjalan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak 15 Juli 2025. Sementara itu, Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan hingga kini masih dalam pelarian dan menjadi target pengejaran penyidik.

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie