HARIAN NEGERI, Solo - Ijazah Presiden Joko Widodo disita penyidik sebagai bagian dari penyelidikan atas tudingan ijazah palsu yang sempat viral di publik. Penyitaan ini mencakup dokumen asli ijazah SMA dan S1 milik Presiden ketujuh RI tersebut.
"Ijazah S1 dan ijazah SMA sudah disita oleh penyidik," ujar Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Mako 2 Polresta Surakarta, Solo, dikutip dari laman Antara News, Rabu (23/7).
Jokowi menegaskan, dirinya akan taat dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, ia mengaku menjawab 45 pertanyaan dari penyidik.
"Dari total itu, 35 pertanyaan merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya. Sisanya, sepuluh pertanyaan baru," kata Jokowi. “Saya jawab semua sesuai dengan apa yang saya tahu dan saya alami.”
Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai sosok Dian Sandi, yang sempat mengunggah foto ijazah Jokowi ke media sosial. Jokowi mengonfirmasi bahwa dirinya pernah bertemu Dian di kediamannya, ketika Dian datang untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permintaan maaf.
“Saya tidak pernah menyuruh siapa pun untuk mengunggah ijazah itu,” tegas Jokowi.
Penyidik juga menyinggung nama Ir. Kasmudjo, MS, dosen Fakultas Kehutanan UGM yang sempat disebut-sebut sebagai dosen pembimbing Jokowi. Presiden pun meluruskan informasi tersebut.
"Pak Kasmudjo memang dosen saya, tapi pembimbing skripsi saya adalah Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro. Saya sampaikan itu agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya.
Pendampingan hukum dalam pemeriksaan ini dilakukan langsung oleh kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan. Ia membenarkan bahwa penyitaan dua ijazah asli tersebut adalah bagian dari prosedur hukum yang sah.
“Langkah penyitaan ini penting untuk kebutuhan pembuktian dan penyidikan. Dari awal kami sangat terbuka dan siap menghadapi proses hukum,” kata Yakup.
Menurutnya, dua dokumen yang disita adalah ijazah SMA dan ijazah sarjana Presiden Jokowi. Yakup juga meminta publik bersabar, karena bukti tersebut akan ditampilkan secara resmi di persidangan.
“Jadi bagi yang terus menuntut bukti, kami imbau untuk menunggu proses pengadilan. Karena sekarang dokumen itu sudah resmi disita dan akan dibuka di forum yang tepat,” pungkasnya.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami