__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Berdasarkan catatan perlintasan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu tercatat terakhir kali melewati pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB.

“Yang bersangkutan terbang menggunakan Singapore Airlines menuju Singapura,” ungkap Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari laman Antara News, Rabu (23/7).

Hingga 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB, data imigrasi menunjukkan bahwa Jurist Tan belum kembali ke Indonesia. Saat ini, ia telah masuk dalam daftar cegah-tangkal atas permintaan Kejaksaan Agung sejak 4 Juni 2025.

Jurist Tan menjadi satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat digital dalam program digitalisasi Kemendikbudristek periode 2019–2022. Selain JT, tiga tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021), serta Mulyatsyah (eks Direktur Sekolah Menengah Pertama dan Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021).

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pengadaan teknologi ke produk tertentu, yakni sistem operasi Chrome OS. Skema ini diyakini telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 triliun.

Dalam proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Agung telah menahan dua tersangka: Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak 15 Juli 2025. Sementara itu, Ibrahim Arief menjalani status tahanan kota karena kondisi medis berupa penyakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan kini masih dalam pencarian penyidik.

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie