Nama : Yenirintisna Zai [NIM : 241011550005, Mahasiswa Jurusan PPKN, Fakultas Keguruan Universitas Pamulang]

Demokrasi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya rakyat yang datang ke tempat pemungutan suara. Demokrasi juga diukur dari seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang menyelenggarakannya. 

Dalam konteks Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang peran sentral sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk memastikan pemilu berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, setelah Pemilu 2024, muncul pertanyaan yang layak didiskusikan: apakah KPU telah berhasil menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia?

Secara normatif, tugas dan wewenang KPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan menetapkan hasil pemilu. Dalam negara demokrasi, keberhasilan KPU tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu tepat waktu, tetapi juga dari kemampuannya menjaga integritas proses pemilu. 

Oleh karena itu, KPU berada pada posisi yang unik. Di satu sisi, ia harus membuktikan profesionalitasnya sebagai penyelenggara pemilu. Di sisi lain, ia harus menjaga kepercayaan masyarakat yang semakin kritis terhadap setiap proses politik.

Jika dilihat dari aspek partisipasi politik, KPU patut memperoleh apresiasi. Data KPU menunjukkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden 2024 mencapai sekitar 81,78 persen. Angka tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi dalam menggunakan hak pilihnya dan menjadi salah satu capaian partisipasi terbesar dalam sejarah pemilu pasca-Reformasi.

Tingginya partisipasi pemilih menunjukkan bahwa kesadaran politik masyarakat Indonesia terus berkembang. Sosialisasi yang dilakukan KPU, kemudahan akses informasi pemilu, serta meningkatnya perhatian publik terhadap dinamika politik nasional berkontribusi pada capaian tersebut. Dari perspektif demokrasi prosedural, angka ini menjadi indikator bahwa KPU berhasil menjalankan sebagian tugasnya untuk mendorong partisipasi warga negara dalam proses politik. (kpu.go.id)

Namun, tingginya partisipasi pemilih tidak otomatis berarti tingginya kepercayaan publik. Pemilu 2024 juga memperlihatkan sejumlah persoalan yang memengaruhi persepsi masyarakat terhadap KPU. Salah satu yang paling banyak disorot adalah penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap. 

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan mempercepat akses masyarakat terhadap hasil penghitungan suara. Akan tetapi, berbagai kesalahan pembacaan data memunculkan polemik dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, ahli teknologi informasi yang dihadirkan KPU menjelaskan bahwa permasalahan Sirekap berasal dari keterbatasan teknologi Optical Character Recognition (OCR), kualitas kamera yang digunakan petugas, dan kondisi formulir yang dipindai. Dengan kata lain, banyak kesalahan yang terjadi bukan karena manipulasi hasil suara, melainkan karena keterbatasan teknis sistem yang digunakan. Namun, di era digital, persepsi publik sering kali lebih cepat terbentuk dibandingkan penjelasan teknis yang diberikan kemudian. 

Kasus Sirekap menunjukkan bahwa transparansi saja tidak cukup. Transparansi harus diiringi dengan keandalan sistem. Ketika masyarakat menemukan ketidaksesuaian data, kepercayaan publik dapat terkikis meskipun kesalahan tersebut tidak memengaruhi hasil resmi pemilu. Di sinilah tantangan besar KPU muncul. KPU tidak hanya dituntut bekerja benar, tetapi juga mampu meyakinkan publik bahwa setiap proses berjalan benar.

Persoalan lain yang turut memengaruhi citra KPU adalah masalah etik yang menimpa Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU menjadi salah satu peristiwa paling mengejutkan dalam sejarah penyelenggaraan pemilu Indonesia. 

Meskipun kasus tersebut bersifat personal, dampaknya tidak berhenti pada individu yang bersangkutan. Kepercayaan publik terhadap institusi KPU secara keseluruhan ikut terdampak karena masyarakat cenderung melihat integritas lembaga melalui perilaku para pemimpinnya. (Reddit)

Menurut saya, inilah titik paling krusial yang dihadapi KPU saat ini. Tantangan terbesar KPU bukan lagi sekadar menyelenggarakan pemilu, melainkan menjaga legitimasi demokrasi. Legitimasi tidak lahir dari kemenangan peserta pemilu ataupun tingginya angka partisipasi. Legitimasi lahir ketika masyarakat percaya bahwa proses yang berlangsung benar-benar adil, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

Kepercayaan publik merupakan modal utama demokrasi. Tanpa kepercayaan, setiap hasil pemilu akan selalu dicurigai. Setiap kebijakan KPU akan diperdebatkan. Setiap inovasi teknologi akan dianggap sebagai ancaman, bukan sebagai kemajuan. Dalam situasi seperti itu, kualitas demokrasi ikut menurun karena masyarakat kehilangan keyakinan terhadap mekanisme yang seharusnya menjadi sarana penyaluran kedaulatan rakyat.

Karena itu, KPU perlu melakukan evaluasi menyeluruh pasca-Pemilu 2024. Pertama, penguatan sistem digital harus menjadi prioritas. Penggunaan teknologi dalam pemilu adalah keniscayaan, tetapi teknologi harus dibangun dengan standar akurasi, keamanan, dan transparansi yang tinggi. Kedua, penguatan integritas penyelenggara pemilu harus menjadi agenda utama. 

Rekrutmen, pengawasan etik, dan akuntabilitas pejabat penyelenggara perlu diperketat agar kasus serupa tidak terulang. Ketiga, komunikasi publik harus diperbaiki. Di era media sosial, kecepatan menjelaskan persoalan sering kali sama pentingnya dengan kemampuan menyelesaikan persoalan itu sendiri.

Pada akhirnya, KPU berada di persimpangan yang menentukan masa depan demokrasi Indonesia. Di satu sisi, Pemilu 2024 menunjukkan keberhasilan dalam menjaga partisipasi politik masyarakat pada tingkat yang tinggi. 

Namun di sisi lain, berbagai polemik terkait teknologi pemilu dan integritas penyelenggara menunjukkan bahwa pekerjaan rumah KPU masih sangat besar. Ke depan, keberhasilan KPU tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilu secara administratif. Keberhasilan sejati terletak pada kemampuannya menjaga kepercayaan publik.

Sebab dalam demokrasi, suara rakyat memang menentukan hasil pemilu. Namun kepercayaan rakyatlah yang menentukan apakah hasil tersebut akan diterima sebagai wujud kedaulatan rakyat atau justru dipandang sebagai sumber kecurigaan yang tak berkesudahan.