Oleh: Yenirintisna Zai [NIM : 241011550005, Mahasiswa Jurusan PPKN, Fakultas Keguruan Universitas Pamulang]
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia dan wajib dilindungi oleh negara. Dalam sistem perlindungan HAM di Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi salah satu lembaga terpenting yang bertugas melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait persoalan HAM.
Namun, setelah lebih dari dua dekade reformasi, pertanyaan yang masih relevan untuk diajukan adalah apakah Komnas HAM telah efektif menjawab tuntutan keadilan bagi korban pelanggaran HAM? Ataukah lembaga ini justru terjebak pada keterbatasan kewenangan yang membuat banyak kasus berakhir tanpa kepastian hukum?
Menurut saya, persoalan utama bukan terletak pada kurangnya kerja Komnas HAM, melainkan pada lemahnya tindak lanjut terhadap hasil kerja lembaga tersebut. Komnas HAM sering kali berhasil mengungkap fakta, menerima aduan, melakukan investigasi, dan mengeluarkan rekomendasi.
Akan tetapi, rekomendasi tersebut tidak selalu berujung pada penyelesaian hukum maupun pemulihan yang memadai bagi korban. Akibatnya, banyak korban pelanggaran HAM masih harus menunggu keadilan dalam waktu yang sangat panjang.
Realitas tersebut terlihat dari tingginya jumlah aduan yang diterima Komnas HAM. Dalam laporan awal tahun 2026, Komnas HAM mencatat sebanyak 2.796 aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2025. Jumlah ini menunjukkan bahwa masyarakat masih menaruh harapan besar kepada Komnas HAM sebagai saluran pencarian keadilan.
Namun, tingginya angka pengaduan juga menunjukkan bahwa persoalan HAM di Indonesia masih sangat kompleks dan belum terselesaikan secara optimal. Konflik agraria bahkan menjadi salah satu isu yang paling dominan dalam laporan masyarakat. (Komnas HAM)
Salah satu studi kasus yang menarik adalah konflik agraria. Sepanjang 2025, konflik agraria tercatat sebagai salah satu sumber aduan tertinggi terkait dugaan pelanggaran HAM. Konflik ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa tanah, tetapi juga menyangkut hak hidup, hak atas lingkungan yang baik, hak masyarakat adat, hingga potensi kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Komnas HAM telah melakukan pemantauan, mediasi, dan mengeluarkan berbagai rekomendasi terkait konflik agraria, namun banyak kasus yang belum menemukan penyelesaian yang memuaskan bagi masyarakat terdampak.
Kasus Pulau Rempang dapat dijadikan contoh. Sebelum konflik memuncak dan menjadi perhatian nasional, Komnas HAM telah menerima aduan dari masyarakat terkait rencana relokasi warga dan dugaan pelanggaran hak-hak mereka. Komnas HAM kemudian melakukan mediasi dan pertemuan dengan berbagai pihak.
Namun, fakta bahwa konflik tetap berkembang menunjukkan bahwa rekomendasi dan mediasi Komnas HAM belum tentu mampu menghentikan kebijakan atau tindakan yang dianggap merugikan masyarakat. (Perpustakaan DPR RI)
Studi kasus lain dapat dilihat pada dugaan pelanggaran HAM dalam rangkaian unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus hingga September 2025. Komnas HAM bersama sejumlah lembaga HAM membentuk tim pencarian fakta untuk menginvestigasi korban jiwa, korban luka, dan berbagai dugaan pelanggaran HAM yang muncul selama peristiwa tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa Komnas HAM mampu menjalankan fungsi pemantauan dan pencarian fakta secara aktif.
Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan hasil investigasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang sehingga korban memperoleh keadilan dan pemulihan hak.
Di sinilah letak dilema terbesar Komnas HAM. Secara kelembagaan, Komnas HAM memiliki kemampuan untuk menemukan fakta dan memberikan rekomendasi. Namun, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan eksekutorial yang kuat untuk memaksa instansi lain menjalankan rekomendasinya.
Dalam banyak kasus, keberhasilan penyelesaian pelanggaran HAM sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga negara lainnya. Akibatnya, rekomendasi yang seharusnya menjadi jalan menuju keadilan sering kali berhenti sebagai dokumen administratif. (ekspresionline.com)
Kondisi tersebut bahkan memunculkan wacana untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM. Pada pembahasan revisi UU HAM, muncul usulan agar rekomendasi Komnas HAM memiliki daya ikat yang lebih kuat sehingga tidak mudah diabaikan oleh pihak terkait. Beberapa kalangan juga mendorong penguatan kewenangan Komnas HAM dalam proses penegakan HAM agar hasil penyelidikan tidak berhenti pada tahap rekomendasi semata. (Antara News)
Menurut saya, efektivitas Komnas HAM tidak dapat diukur hanya dari jumlah aduan yang diterima atau jumlah rekomendasi yang diterbitkan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana korban memperoleh keadilan, kebenaran, dan pemulihan hak. Jika korban masih harus menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian, maka mekanisme perlindungan HAM belum bekerja secara optimal.
Karena itu, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang lebih kuat untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Kedua, koordinasi antara Komnas HAM, Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan lembaga terkait harus diperkuat agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab. Ketiga, revisi regulasi yang memperkuat daya guna rekomendasi Komnas HAM perlu dipertimbangkan secara serius. Keempat, negara harus memastikan bahwa korban tidak hanya mendapatkan pengakuan atas penderitaannya, tetapi juga memperoleh pemulihan yang nyata.
Pada akhirnya, keberadaan Komnas HAM tetap sangat penting dalam sistem perlindungan HAM di Indonesia. Lembaga ini menjadi jembatan antara korban dan negara, sekaligus pengingat bahwa perlindungan HAM merupakan kewajiban konstitusional.
Namun, tanpa dukungan tindak lanjut yang kuat dari pemerintah dan aparat penegak hukum, Komnas HAM akan terus berada dalam posisi yang sulit: mampu menemukan kebenaran, tetapi belum tentu mampu menghadirkan keadilan.
Dalam negara hukum yang demokratis, korban pelanggaran HAM tidak membutuhkan sekadar rekomendasi. Mereka membutuhkan kepastian bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak mereka dan memberikan keadilan yang selama ini mereka perjuangkan. (Komnas HAM).


Komentar