Oleh : Aidah Rachma [241011550022, Mahasiswa Jurusan PPKN, Fakultas Keguruan Universitas Pamulang]

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi. Media sosial yang awalnya diharapkan menjadi sarana demokratisasi informasi kini juga menghadirkan tantangan baru berupa hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, dan polarisasi politik. 

Dalam situasi seperti ini, menjaga kehidupan demokrasi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan kesadaran berkonstitusi dan nilai-nilai kebangsaan. Di sinilah peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi relevan, terutama melalui fungsi sosialisasi Empat Pilar MPR yang meliputi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945, MPR memang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Namun, MPR tetap memiliki fungsi strategis dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai konstitusi dan kebangsaan. Tugas ini menjadi semakin penting ketika ruang digital dipenuhi berbagai informasi yang belum tentu benar dan sering kali memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Fenomena hoaks menunjukkan bahwa demokrasi digital tidak selalu berjalan seiring dengan meningkatnya kualitas demokrasi substantif. Kemudahan mengakses informasi ternyata juga memudahkan penyebaran informasi palsu. 

Menjelang dan selama Pemilu 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat ratusan isu hoaks yang berkaitan dengan pemilu. Pada awal Januari 2024 saja, pemerintah telah mengidentifikasi 203 isu hoaks dengan total 2.882 konten yang tersebar di berbagai platform digital. Sebagian besar tersebar melalui Facebook, X (Twitter), Instagram, TikTok, dan YouTube. (RRI.co.id)

Bahkan hingga Maret 2024, pemerintah mencatat terdapat 3.235 sebaran hoaks terkait Pemilu 2024, dan hampir dua ribu di antaranya harus ditindak melalui mekanisme penghapusan konten. Data ini menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi arena baru pertarungan politik yang tidak selalu sehat. (Liputan6.com)

Menurut saya, persoalan terbesar dari hoaks bukan sekadar informasi yang salah. Bahaya yang lebih serius adalah kemampuannya menciptakan polarisasi sosial. Ketika masyarakat hanya mempercayai informasi yang sesuai dengan preferensi politiknya, maka ruang dialog publik menjadi semakin sempit. Kelompok yang berbeda pilihan politik tidak lagi dipandang sebagai sesama warga negara, melainkan sebagai lawan yang harus diserang. Dalam kondisi demikian, demokrasi kehilangan esensinya sebagai ruang musyawarah dan pertukaran gagasan.

Studi kasus Pemilu 2024 menunjukkan bagaimana polarisasi dapat diperkuat oleh arus informasi digital. Berbagai narasi provokatif, tuduhan tanpa bukti, manipulasi informasi, hingga serangan terhadap penyelenggara pemilu beredar luas di media sosial. Bahkan penyelenggara pemilu seperti KPU turut menjadi sasaran berbagai informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tantangan demokrasi saat ini tidak lagi hanya berada di ruang sidang atau arena kampanye, tetapi juga berada di layar telepon genggam setiap warga negara. (YouTube)

Dalam konteks inilah fungsi sosialisasi Empat Pilar MPR menjadi sangat penting. Selama ini, sebagian masyarakat memandang sosialisasi Empat Pilar hanya sebagai kegiatan seremonial atau program pendidikan kebangsaan biasa. Padahal, substansi dari Empat Pilar sesungguhnya merupakan fondasi yang dapat membentengi masyarakat dari dampak negatif disinformasi.

Pancasila, misalnya, mengajarkan nilai persatuan, toleransi, dan penghormatan terhadap perbedaan. Nilai tersebut sangat dibutuhkan ketika media sosial sering kali mempertemukan masyarakat dalam ruang konflik dan perdebatan tanpa batas. 

UUD NRI Tahun 1945 mengajarkan pentingnya penghormatan terhadap hukum dan mekanisme demokrasi yang sah. Sementara Bhinneka Tunggal Ika mengingatkan bahwa perbedaan politik tidak boleh menghilangkan identitas bersama sebagai bangsa Indonesia.

Namun demikian, MPR menghadapi tantangan besar dalam menjalankan fungsi tersebut. Generasi muda saat ini lebih banyak memperoleh informasi dari media sosial dibandingkan dari forum formal pendidikan politik. 

Jika metode sosialisasi masih mengandalkan seminar konvensional dan pendekatan satu arah, maka pesan kebangsaan akan sulit bersaing dengan konten digital yang lebih cepat, menarik, dan masif.

Oleh karena itu, menurut saya, MPR perlu melakukan transformasi dalam strategi sosialisasi kebangsaan. 

Pertama, MPR harus lebih aktif memanfaatkan platform digital sebagai sarana pendidikan konstitusi. Konten tentang Pancasila, UUD 1945, demokrasi, dan hak konstitusional warga negara perlu dikemas dalam format yang mudah dipahami generasi muda. 

Kedua, MPR perlu berkolaborasi dengan perguruan tinggi, komunitas digital, media massa, dan kreator konten agar nilai-nilai kebangsaan tidak hanya menjadi materi formal, tetapi juga menjadi bagian dari budaya digital masyarakat.

Ketiga, pendidikan konstitusi harus diarahkan pada kemampuan berpikir kritis. Masyarakat tidak cukup hanya menghafal isi Pancasila atau pasal-pasal UUD 1945. Mereka juga harus mampu membedakan fakta dan opini, memverifikasi informasi, serta memahami konsekuensi hukum dan sosial dari penyebaran hoaks. Kesadaran berkonstitusi pada abad ke-21 tidak lagi sekadar memahami teks konstitusi, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan digital sehari-hari.

Pada akhirnya, hoaks dan polarisasi merupakan tantangan nyata bagi demokrasi Indonesia. Jika dibiarkan, keduanya dapat mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara, memperlemah persatuan nasional, dan menurunkan kualitas demokrasi.

Dalam situasi tersebut, MPR memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memperkuat kesadaran berkonstitusi melalui sosialisasi Empat Pilar yang relevan dengan perkembangan zaman.

Masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kemampuan bangsa ini menjaga nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupannya.

Ketika hoaks semakin mudah menyebar dan polarisasi semakin tajam, maka penguatan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukan lagi sekadar program kebangsaan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga keutuhan demokrasi dan persatuan Indonesia.