__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024.

"Benar, saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dikutip dalam laman Antara News, padaKamis (19/6).

Langkah penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen KPK untuk memastikan proses distribusi kuota haji berlangsung transparan dan bebas dari praktik gratifikasi. Pada 10 September 2024 lalu, KPK telah menyatakan kesiapannya mengusut dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan alokasi kuota haji khusus.

KPK menegaskan pentingnya pengawasan ini untuk menjamin layanan ibadah haji berjalan adil dan bebas dari korupsi, khususnya oleh pihak penyelenggara, termasuk Kementerian Agama.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah kebijakan pembagian tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu jemaah.

Pansus menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi kuota tersebut secara proporsional, yakni masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Kebijakan ini dinilai membuka potensi celah penyalahgunaan dan ketidakadilan dalam distribusi kuota.

Penyelidikan KPK terhadap kasus ini diharapkan dapat mengungkap dugaan permainan di balik layar dalam proses penentuan kuota haji, sekaligus menjadi peringatan keras agar tata kelola ibadah haji dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie