__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Taliabu, Akhir pekan ini publik dikejutkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Penangkapan terjadi ketika sang bupati tengah menghadiri Rapat Kerja Nasional Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan, dan duduk berdampingan dengan Bendahara Umum DPP Nasdem, Ahmad Sahroni. 

Langkah KPK ini menyusul pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang sebelumnya mengungkap adanya OTT terhadap seorang kepala daerah di Sulawesi Tenggara. Abdul Azis kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan kualitas RSUD Kolaka Timur dari tipe D ke tipe C dengan nilai anggaran Rp.129,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan.

KPK menduga Abdul Azis menerima fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp.9 miliar dari nilai proyek tersebut. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi 12 kabupaten yang menerima kucuran DAK Kesehatan, dengan total mencapai Rp.4,5 triliun.

Salah satu daerah penerima adalah Kabupaten Pulau Taliabu yang mendapatkan alokasi Rp.145 miliar lebih untuk peningkatan status RSUD dari tipe D ke tipe C. Proyek ini dimulai dengan peletakan batu pertama oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, pada 8 Maret 2025 di Ratahaya.

Namun, rencana pembangunan itu kini memicu polemik. Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, memutuskan memindahkan lokasi RSUD dari Ratahaya ke alun-alun kota Bobong (HKG). Keputusan ini masih dibahas di DPRD dan berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk risiko hilangnya restu dari Kementerian Kesehatan.

Pengamat sosial Jeko Rury berharap polemik RSUD Taliabu tidak berujung pada praktik mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Ia menekankan agar pembangunan fasilitas kesehatan ini berjalan sesuai visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Jangan mengubah sejarah apalagi menghapusnya. Jadikan sejarah sebagai pengingat dan pelajaran bagi generasi emas Taliabu,” ungkap Jeko. Kamis (14/8/2025).

Dari sumber di lapangan, berhembus isu bahwa relokasi bukan semata alasan teknis, melainkan berpotensi membuka peluang keuntungan dari proses ganti rugi lahan di lokasi baru. Dugaan ini memicu kekhawatiran publik, mengingat pembangunan RSUD merupakan kebutuhan mendesak bagi pelayanan kesehatan masyarakat Taliabu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan bahwa OTT yang dilakukan pihaknya memiliki dua tujuan: memberikan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi daerah lain.

Agung Gumelar

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie