__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk perkara Nomor 13/PUU-XXIII/2025 perihal Permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Senin (10/3/2025) pukul 10.30 WIB.

Para Pemohon yang terdiri dari Prof. Dr. Hj. Evi Hasnita, S.Pd. NS. M.Kes, Rektor Universitas Fort De Kock, Dr. Eka Ananta Sidharta, S.E., M.M., A.K., C.A, Rektor Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Wiyata Husada Samarinda, serta Dr. Hj. Gunarmi, S.KM. STRKEB. M.Kes, Ketua Perkumpulan Alian Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia, mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 213 ayat (2), Pasal 213 ayat (4), dan Pasal 220 ayat (5) UU Kesehatan.   

Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam UU Kesehatan yang mengatur uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi bertentangan dengan prinsip otonomi perguruan tinggi dan tidak memberikan kejelasan dalam peran perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi kesehatan. Mereka juga merasa dirugikan oleh ketidakjelasan regulasi terkait kewenangan perguruan tinggi dalam mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa di bidang kesehatan.  

Selain itu, ketiga Pemohon juga menegaskan bahwa Kolegium, meskipun memiliki peran penting dalam pengembangan kualitas pendidikan, bukanlah lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa. Kolegium hanya berfungsi sebagai mitra kerja sama dalam pendidikan tinggi kesehatan, dan peran tersebut tidak mencakup kewenangan dalam penerbitan sertifikat kompetensi. 

Atas dasar pertimbangan tersebut, Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 213 ayat (2), Pasal 213 ayat (4), dan Pasal 220 ayat (5) UU Kesehatan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai dengan ketentuan tertentu terkait penyelenggaran uji kompetensi dan penerbitan sertifikat profesi oleh perguruan tinggi atau lembaga terakreditasi. (ASF)

Afian Dwi Prasetiyo

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie