__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Suap tersebut diberikan agar hakim memberikan putusan ontslag (lepas) kepada tiga perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (12/4/2025) malam di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MAN diduga menyerahkan uang Rp 4,5 miliar kepada tiga hakim, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU).

Selanjutnya, pada periode September–Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan dana senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto, yang kemudian dibagi kepada ASB dan AM. Penyerahan dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.

“Untuk ASB menerima uang dalam bentuk dolar AS yang jika disetarakan dengan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. DJU menerima setara Rp 6 miliar, dan AM sebesar Rp 5 miliar,” ungkap Abdul Qohar.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami sisa dana dari total Rp 60 miliar tersebut. “Ini yang masih kami kembangkan. Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain? Atau seluruhnya dikuasai oleh tersangka MAN,” tambahnya.

Sebagai informasi, putusan ontslag merupakan vonis lepas, yaitu putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Atas perbuatannya, Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ketiga hakim penerima suap—ASB, AM, dan DJU—disangkakan melanggar Pasal 12C jo. Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie