HARIAN NEGERI, Jawa Barat - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mempermudah prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menghapus syarat KTP pemilik pertama. Warga kini hanya perlu membawa STNK saat perpanjangan pajak di layanan Samsat.
Kebijakan ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan menghilangkan kendala administratif bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.
Dedi Mulyadi berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang akan berdampak positif pada pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
Langkah ini juga sebagai respons terhadap dugaan pungutan liar di Kabupaten Bandung Barat, di mana Gubernur menegaskan penindakan cepat terhadap praktik tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memerintahkan seluruh Samsat di wilayah tersebut untuk segera menerapkan kebijakan baru ini tanpa pengecualian, guna memastikan pelayanan yang transparan, cepat, dan bebas dari praktik percaloan.


Komentar