HARIAN NEGERI, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran badal haji yang tidak jelas atau fiktif menyusul ditemukannya praktik tersebut dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan masyarakat perlu memahami syarat dan mekanisme pelaksanaan badal haji agar tidak menjadi korban penipuan.
Badal haji merupakan pelaksanaan ibadah haji yang diniatkan untuk orang lain yang telah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sehingga tidak memungkinkan untuk menunaikan ibadah haji sendiri.
Menurut Harun, syarat utama bagi seseorang yang akan melaksanakan badal haji adalah telah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Selain itu, pelaksana badal haji juga wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, termasuk memiliki tasreh atau surat izin haji serta Kartu Nusuk.
“Karena itu, kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta itu seperti akal-akalan. Nilainya tidak rasional,” ujar Harun di Makkah, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa untuk memperoleh izin resmi pelaksanaan haji di Arab Saudi, seseorang harus mengeluarkan biaya sekitar Rp25 juta atau lebih. Oleh karena itu, masyarakat perlu mencermati kewajaran biaya yang ditawarkan oleh pihak penyelenggara badal haji.
Kemenhaj saat ini masih memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk meminta bantuan pihak lain dalam melaksanakan badal haji, khususnya bagi keluarga yang tidak termasuk dalam kuota jamaah haji pada tahun berjalan. Namun, masyarakat diminta tetap selektif dalam memilih pihak yang dipercaya.
Harun mengimbau masyarakat untuk memperhatikan reputasi pelaksana badal haji, memeriksa legalitas biro perjalanan yang digunakan, serta memastikan adanya rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengungkapkan pemerintah membuka kemungkinan untuk menyusun regulasi yang lebih ketat terkait pelaksanaan badal haji pada masa mendatang.
Menurutnya, aturan tersebut dapat mencakup kewajiban pelaporan resmi bagi pihak yang menyelenggarakan layanan badal haji, baik agen perjalanan maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Ke depan mekanisme itu sangat mungkin dibuat,” kata Rizka.
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya telah memberikan jaminan pelaksanaan badal haji bagi jamaah haji reguler yang meninggal dunia sebelum puncak pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Jaminan tersebut berlaku bagi jamaah yang wafat di embarkasi, selama penerbangan menuju Arab Saudi, maupun ketika berada di Tanah Suci sebelum memasuki rangkaian ibadah Armuzna. Pelaksanaan badal haji dalam kondisi tersebut dilakukan oleh pemerintah tanpa membebankan biaya tambahan kepada keluarga jamaah.
Kemenhaj berharap masyarakat semakin memahami mekanisme badal haji yang benar sehingga terhindar dari praktik penipuan yang dapat merugikan secara materi maupun menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan ibadah.


Komentar