
Kejari Sorong Terima Pengembalian 1,7 Milyar Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Raja Ampat 2019
HARIANNEGERI,Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Penasehat Hukum terdakwa sebesar Rp 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan baru puskesmas afirmasi dan pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare pada Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019.
Sebagaimana didasari pada hasil perhitungan ahli konstruksi dan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor PE.03.03/SR-394/PW27/5/2024 tanggal 10 Desember 2024, pada tahap penyidikan ditemukan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 2.353.956.553,70 (dua miliar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh sen).
"Dari sebagian nilai uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa sesuai hasil perhitungan ahli konstruksi dan ahli BPKP tersebut telah kami terima dan tentunya akan kami setor ke Rekening RPL Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk kemudian tentunya akan dipertimbangkan oleh Penuntut Umum dalam pembebanan Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dalam perkara ini," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, S.H.,M.H di Ruang Media Kejari Sorong, Rabu (11/6/2025).
Kajari Makrun menambahkan, bahwa proses penanganan perkara saat ini masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari.
"Kami sangat mengharapkan kepada rekan-rekan media maupun masyarakat untuk tetap memberikan dukungan kepada kami dalam penuntasan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di tanah ini," pungkas Kajari Sorong.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami