HARIAN NEGERI, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dana Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group terkait kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) bukanlah uang jaminan, melainkan barang bukti atau pengembalian kerugian negara. Pernyataan ini menanggapi klaim Wilmar yang menyebut dana tersebut sebagai dana jaminan dalam rilis resmi mereka, Rabu (18/6).
"Dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, tidak dikenal istilah dana jaminan. Yang ada adalah penyitaan sebagai barang bukti atau pengembalian kerugian negara," tegas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, karena kasus ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, uang triliunan rupiah itu disita untuk dipertimbangkan dalam putusan pengadilan. "Penyitaan ini telah mendapat persetujuan pengadilan dan JPU telah memasukkan memori kasasi tambahan terkait hal ini," tambahnya.
Kejagung menyita Rp11,8 triliun dari PT Wilmar Group dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada 2022. Dana tersebut diambil dari lima anak perusahaan Wilmar, yaitu:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Menurut Sutikno, Direktur Penuntutan Kejagung, negara dirugikan dalam tiga bentuk:
- Kerugian keuangan negara
- Illegal gain (keuntungan ilegal)
- Kerugian perekonomian negara
Total kerugian mencapai Rp11.880.351.802.619,00.
Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima perusahaan tersebut telah mengembalikan seluruh dana senilai kerugian negara. "Dana kini disimpan di rekening penampungan khusus Kejagung di Bank Mandiri," ujar Sutikno.
PT Wilmar Group dalam pernyataannya menyebut bahwa Kejaksaan meminta mereka menempatkan dana jaminan sebesar Rp11,8 triliun. Mereka mengklaim dana akan dikembalikan jika menang di kasasi, namun bisa disita sebagian atau seluruhnya jika kalah.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa tidak ada negosiasi soal dana jaminan dalam kasus korupsi. Penyitaan ini murni sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini kini menunggu putusan kasasi di MA. Jika Wilmar kalah, dana triliunan itu akan diserahkan sepenuhnya kepada negara. Namun, jika mereka menang, perdebatan hukum mungkin masih berlanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang fantastis dan melibatkan salah satu raksasa sawit dunia. Hasil putusan kasasi akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korupsi korporasi di Indonesia.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami