__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit perbankan kepada perusahaan tekstil nasional, PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

“Masih dalam tahap penyidikan umum, terkait pemberian kredit bank kepada Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sebagaimana dikutip dalam laman antaranews.com saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/5). Ia belum dapat memastikan sejak kapan proses penyidikan tersebut dimulai.

Seperti diketahui, PT Sritex resmi dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya per 1 Maret 2025. Kurator mencatat total utang yang diajukan oleh para kreditur mencapai Rp29,8 triliun, terdiri dari 94 kreditur konkuren, 349 preferen, dan 22 separatis.

Sejumlah kantor pemerintah tercatat sebagai kreditur preferen, seperti Kantor Pajak Pratama Sukoharjo, Bea Cukai Surakarta dan Semarang, serta Ditjen Bea Cukai Jawa Tengah-DIY. Di sisi lain, kreditur separatis dan konkuren berasal dari berbagai bank dan mitra bisnis Sritex.

Dari hasil rapat kreditur, disepakati bahwa PT Sritex tidak akan melanjutkan operasional perusahaan (going concern) dan akan dilakukan proses pemberesan utang.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 11.025 pekerja terkena PHK dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga Februari 2025 akibat bangkrutnya perusahaan.

Gusti Rian Saputra

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie