HARIAN NEGERI - JAKARTA - Warga Bandung dapat memperpanjang SIM mereka melalui layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Jumat (3/4/2026). Dua mobil SIM keliling akan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C di dua lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Lokasi layanan SIM Keliling antara lain di MCD, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, Bandung, dan BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 419, Bandung.Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, warga akan dikenakan penerbitan SIM baru.Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien bagi warga Bandung.


Komentar