HARIAN NEGERI - Ternate, Senin (2/3/2026), ‎Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga (IPMAJOR) Kabupaten Halmahera Selatan resmi melaporkan Kepala Desa Liboba Hijrah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Republik Indonesia atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun 2025.

‎Sekretaris Umum IPMAJOR, Mahmud, menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini diambil setelah berbagai upaya klarifikasi di tingkat desa tidak membuahkan hasil. 

‎Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Liboba Hijrah melalui rapat umum bersama masyarakat. Namun, dalam forum tersebut, kepala desa dinilai tidak memberikan jawaban yang jelas terkait keberadaan dan penggunaan anggaran tahun 2025.

‎“Dalam rapat bersama masyarakat, kami mempertanyakan secara terbuka terkait penggunaan dana desa tahun 2025. Tetapi kepala desa tidak memberikan penjelasan yang transparan. Ini yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Mahmud.

‎Mahmud menjelaskan, dalam tahapan penyaluran anggaran desa tahun 2025 terdapat alokasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan ADDS yang dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp451.000.000 dan tahap kedua sebesar Rp451.066.000. Total anggaran yang telah dicairkan mencapai lebih dari Rp.902 juta.

IMG-20260302-WA0194
 

Namun, berdasarkan hasil penelusuran IPMAJOR di lapangan, tidak ditemukan adanya proses pembangunan fisik maupun kegiatan pemberdayaan yang sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang terpampang. 
‎Dalam dokumen LPJ, tercantum sejumlah item kegiatan dan program pembangunan, tetapi realisasi di lapangan dinilai tidak terlihat.

‎“Di dalam LPJ tercantum berbagai item kegiatan, tetapi ketika kami cek langsung ke lokasi, tidak ada pembangunan yang dimaksud. Ini yang menjadi dasar kuat bagi kami untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tegas Mahmud.

‎Sementara itu, Ketua BPD Liboba Hijrah, A. Rahman Muksin, turut memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak BPD telah memintai klarifikasi kepada bendahara desa mengenai proses pencairan anggaran Dana Desa tahun 2025.

Menurut A. Rahman Muksin, bendahara desa mengaku hanya terlibat dalam pencairan tahap pertama. Dari nominal tahap pertama tersebut, sekitar Rp300.000.000 lebih disebutkan sempat ditahan, sementara sisanya sekitar Rp100.000.000 lebih tidak diketahui secara pasti penggunaannya karena, menurut pengakuan bendahara, diminta langsung oleh kepala desa.

“Bendahara desa menyampaikan kepada kami bahwa ia hanya ikut dalam proses pencairan tahap pertama. Untuk sisa anggaran yang diminta oleh kepala desa, bendahara mengaku tidak mengetahui detail penggunaannya. Bahkan untuk pencairan tahap kedua, bendahara sudah tidak lagi dilibatkan dalam proses tersebut,” jelas A. Rahman Muksin.

IPMAJOR menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan RI serta mendorong agar aparat penegak hukum turut menindaklanjuti laporan tersebut apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. 

Mereka juga mengajak masyarakat Desa Liboba Hijrah untuk tetap tenang namun kritis dalam mengawasi pengelolaan anggaran desa. IPMAJOR menilai transparansi dan akuntabilitas dana desa merupakan hak masyarakat dan kewajiban pemerintah desa untuk menjelaskannya secara terbuka.