HARIAN NEGERI – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada tanggal 8 September 2025.Penerbitan Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini merupakan amanat dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah."Kementerian Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," bunyi Pasal 5.Dituangkan pada Pasal 6, fungsi yang dijalankan Kementerian Haji dan Umrah, antara lain mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri tersebut dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.Berdasarkan aturan ini, susunan organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Jenderal (Sekjen), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal (Itjen), serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.Dalam Perpres disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah di daerah dapat dibentuk instansi vertikal dengan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja."Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," bunyi Pasal 42.Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku maka tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Kementerian Agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah dan tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Hajii diintegrasikan ke Kementerian Haji dan Umrah."Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji di daerah, dilaksanakan oleh pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di instansi vertikal sampai dengan terbentuknya instansi vertikal Kementerian Haji dan Umrah," ditegaskan pada Pasal 61.Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku maka Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sepanjang yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (DND/UN – Humas Kemensetneg)
HN · WWW
|
Portal Utama →
Network
Sumatera
Kalimantan
Sulawesi
Bali & Nusa Tenggara
Maluku & Papua
Network
Sumatera
Kalimantan
Sulawesi
Bali & Nusa Tenggara
Maluku & Papua
TERPOPULER:
BEM POLSRI 2026 Gelar Open Recruitment Staff Muda untuk Cetak Mahasiswa Aktif dan Progresif
Usung Semangat Lestari, MAHAPEKA UIN SMH Banten Gelar Pelantikan Pengurus
Gerakan Mahasiswa Merah Putih Gelar Aksi Damai di Senayan, Tegaskan Komitmen Kawal Pasal 33 UUD 1945
PB PII Silaturahmi ke Badan Komunikasi Kepresidenan, Perkuat Kolaborasi Kepemudaan dan Komunikasi Kebijakan Nasional
[SALAH] Dapur MBG Dirusak Warga yang Anaknya Keracunan
PW PII Jawa Barat: Kecam Keras Penculikan 9 WNI oleh Israel di Perairan Internasional
Sinergi Ketahanan Pangan, PII Sambangi Bulog Kalimantan Barat
Reinkarnasi Teologi Politik
Proyek Rumpon Menjadi Sorotan Publik: Proyek Bernilai 1.8 Miliar, Namun Tidak Dapat Digunakan Nelayan
Orang Kao Dipaksa Jadi Tersangka di Tanahnya Sendiri
BEM POLSRI 2026 Gelar Open Recruitment Staff Muda untuk Cetak Mahasiswa Aktif dan Progresif
Usung Semangat Lestari, MAHAPEKA UIN SMH Banten Gelar Pelantikan Pengurus
Gerakan Mahasiswa Merah Putih Gelar Aksi Damai di Senayan, Tegaskan Komitmen Kawal Pasal 33 UUD 1945
PB PII Silaturahmi ke Badan Komunikasi Kepresidenan, Perkuat Kolaborasi Kepemudaan dan Komunikasi Kebijakan Nasional
[SALAH] Dapur MBG Dirusak Warga yang Anaknya Keracunan
PW PII Jawa Barat: Kecam Keras Penculikan 9 WNI oleh Israel di Perairan Internasional
Sinergi Ketahanan Pangan, PII Sambangi Bulog Kalimantan Barat
Reinkarnasi Teologi Politik
Proyek Rumpon Menjadi Sorotan Publik: Proyek Bernilai 1.8 Miliar, Namun Tidak Dapat Digunakan Nelayan
Orang Kao Dipaksa Jadi Tersangka di Tanahnya Sendiri
Nasional
Monday, 03 Nov 2025 | 21:23 WIB
Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah
Afian Dwi Prasetiyo - Harian Negeri Www
Rekomendasi
Most Popular
1


Komentar