HARIAN NEGERI - Di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan, beredar kabar di media sosial yang mengeklaim bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah kembali ke kediamannya dan tidak lagi berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar tersebut menyebar luas melalui unggahan foto yang memperlihatkan Sudewo bersama Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, disertai narasi yang meyakinkan pembaca bahwa itu adalah situasi terkini di rumah sang bupati.
“Info terbaru, hari ini Bapak Sudewo sudah di rumah” serta “Lagi rame di grup Pati. Katanya Pak Sudewo sudah di rumah.”

Penelusuran Fakta

Berdasarkan laporan CekFakta, informasi yang menyebutkan Sudewo telah berada di rumah adalah tidak benar atau keliru. Faktanya, Bupati Pati Sudewo telah ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, serta dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Sudewo resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Foto yang beredar di media sosial tersebut merupakan foto lama yang disebarkan kembali dengan konteks yang menyesatkan untuk menggiring opini publik seolah-olah tersangka telah dibebaskan.

Kesimpulan

Unggahan yang mengeklaim Sudewo berada di rumah setelah ditangkap KPK adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan. Hingga saat ini, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan sesuai dengan prosedur di Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Rujukan: CekFakta