HARIAN NEGERI - Ternate, Minggu (12/4/2026), Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Maluku Utara secara resmi melayangkan gugatan terbuka terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Gugatan ini dilandasi oleh dugaan kuat adanya unsur kesengajaan, pembiaran sistematis, serta praktik koncoisme dalam pengelolaan sektor nikel nasional, khususnya di Maluku Utara.
Ketua Umum Badko HMI Maluku Utara, Akbar Lakoda, menyatakan bahwa apa yang terjadi hari ini bukan lagi sekadar kegagalan tata kelola, melainkan telah menjelma menjadi kejahatan terstruktur yang dilindungi oleh kekuasaan.
“Kami menyebut ini sebagai wajah nyata dari serakahnomics-sebuah rezim ekonomi rakus yang mengorbankan hukum, lingkungan, dan rakyat demi kepentingan oligarki tambang. Dan Menteri ESDM tidak bisa lagi bersembunyi di balik narasi hilirisasi,” tegas Akbar.
Kebijakan larangan ekspor bijih nikel melalui Permen ESDM No. 11 Tahun 2019 (revisi dari Permen ESDM No. 25 Tahun 2018) seharusnya menjadi tonggak kedaulatan industri nasional. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Dugaan ekspor ilegal mencapai 5 juta ton ore nikel, Tambahan dugaan ekspor ilegal sebesar 90.000 metrik ton ore nikel.
Badko HMI Malut menilai angka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi skandal besar yang mustahil terjadi tanpa keterlibatan jaringan kekuasaan.
“Ini bukan kebocoran-ini pembiaran. Tidak mungkin jutaan ton nikel keluar tanpa restu atau kelengahan yang disengaja dari otoritas. Pertanyaannya: siapa yang diuntungkan?,” ujar Akbar.
Di tengah regulasi tegas yang melarang pertambangan di pulau kecil, UU No. 1 Tahun 2014 dan diperkuat Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023, fakta di lapangan menunjukkan praktik yang justru bertentangan secara terang-terangan.
Aktivitas Tambang Teridentifikasi di Beberapa Pulau
Pulau Malamala (Obi), Pulau Gebe, Pulau Mabuli (Halmahera Timur), Pulau Doi (Halmahera Tengah), Pulau Fau (Halmahera Tengah). Badko HMI Malut menilai praktik ini sebagai bentuk pelanggaran konstitusional terbuka sekaligus kejahatan ekologis yang mengancam ruang hidup masyarakat pesisir.
“Jika hukum bisa dilanggar secara terang-terangan di pulau-pulau kecil, maka negara sedang dipermalukan di hadapan rakyatnya sendiri. Menteri ESDM harus bertanggung jawab penuh,” tegasnya.
Badko HMI Maluku Utara melihat adanya pola sistematis yang mengarah pada praktik koncoisme, relasi kuasa antara pejabat dan pemodal yang saling melindungi. Dalam kerangka ini, hilirisasi tidak lagi menjadi agenda nasional, melainkan alat legitimasi untuk memperkuat dominasi oligarki tambang.
“Hilirisasi dijadikan tameng, sementara di belakangnya terjadi perampokan sumber daya. Ini bukan pembangunan, ini persekongkolan,” kata Akbar.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dinilai merusak tatanan negara dan masa depan daerah, Badko HMI Maluku Utara menyampaikan sikap tegas: Mendesak Presiden RI segera mencopot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Meminta KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan mengusut dugaan ekspor ilegal nikel, Menuntut penghentian total aktivitas tambang di pulau-pulau kecil, Mendorong audit nasional seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara, Menyerukan pembongkaran jaringan oligarki tambang yang merusak kedaulatan negara.
Badko HMI Maluku Utara menegaskan bahwa sikap ini bukan sekadar kritik moral, tetapi bentuk perlawanan terbuka terhadap praktik ekonomi rakus yang mengancam masa depan daerah kepulauan.
“Kami tidak sedang berbicara untuk hari ini saja. Kami sedang menyelamatkan masa depan Maluku Utara. Jika negara terus tunduk pada serakahnomics, maka rakyat akan melawan,” tutup Akbar Lakoda.


Komentar