__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – DPR RI bersama pemerintah sepakat mengubah status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Kesepakatan tersebut tercapai dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang digelar Panitia Kerja (Panja) di Komisi VIII DPR pada Jumat (22/8/2025).

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah positif agar penyelenggaraan ibadah haji lebih tertata. “Bunyi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja karena memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Marwan menambahkan, dengan adanya kementerian khusus, pembagian tugas antara Kementerian Agama dan kementerian baru yang mengurus haji menjadi lebih jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. “Sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Urusan agama tetap di Kementerian Agama, sedangkan urusan penyelenggaraan haji dan umrah berada di kementerian baru,” terangnya.

Meski begitu, pembahasan terkait struktur kelembagaan kementerian tersebut belum dilakukan. Menurut Marwan, Panja masih akan melanjutkan pembahasan pada Bab Kelembagaan. “Tadi belum sampai ke strukturnya. Rumusan yang ada di usulan DPR, kelembagaannya itu sampai di tingkat kabupaten,” jelasnya.

Terkait nomenklatur, DPR dan pemerintah masih mendiskusikan bentuk nama kementerian yang akan dibentuk. Beberapa opsi yang muncul adalah Kementerian Haji dan Umrah atau Menteri Haji dan Umrah. Namun, Marwan memastikan arah pembahasan sudah jelas. “Kami senang karena pemerintah dan DPR sudah satu pikiran. Frasa yang dipakai sudah kementerian, bukan lagi badan. Jadi arahnya sudah jelas,” pungkasnya.

Tags:
Melisa Ahci

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie