Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum menjalankan kewajiban pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut keterangan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, hingga tanggal 17 Juni 2025, masih terdapat tujuh entitas yang belum memberikan tanggapan yang memadai ataupun menunjukkan langkah nyata dalam proses pendaftaran.
“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Alexander dalam keterangannya, Jumat (20/6).
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, khususnya Pasal 2 dan Pasal 5, menetapkan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat yang beroperasi di wilayah Indonesia, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, diwajibkan untuk mendaftarkan layanannya sebelum digunakan oleh pengguna. Selain itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk secara aktif memperbarui informasi pendaftaran bila terdapat perubahan. Alexander menjelaskan bahwa langkah peringatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan untuk memastikan hak-hak pengguna layanan digital tetap terlindungi.
Adapun tujuh PSE yang menerima surat peringatan antara lain: philips.com (PT Philips Indonesia Commercial), bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo), ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, Inc.), nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.), xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation), klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines), serta lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).
“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” kata dia.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami