Asosiasi Pemuda Gane melontarkan kecaman keras terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, dalam insiden kekerasan terhadap warga saat penyampaian aspirasi di depan Pengadilan Negeri Labuha.
Dalam pernyataan resminya, Asosiasi Pemuda Gane menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan yang tidak bisa ditoleransi, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip pengawasan, integritas, dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang mencederai demokrasi. Pejabat publik tidak boleh kebal hukum,” tegas RR.
Asosiasi Pemuda Gane menegaskan bahwa tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan aspirasi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat, serta bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahkan, jika terbukti terjadi kekerasan fisik, hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Atas dasar itu, mereka secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mencopot Kepala Inspektorat dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab politik dan administratif.
Menurut mereka, pencopotan jabatan memiliki dasar hukum yang jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di mana setiap aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran berat, termasuk tindakan yang merusak integritas dan melanggar hukum, dapat dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian.
“Jika Bupati tidak segera mengambil langkah tegas, maka publik patut menduga ada pembiaran, bahkan perlindungan terhadap pelaku. Ini berbahaya bagi masa depan tata kelola pemerintahan di Halmahera Selatan,” lanjutnya.
Selain itu, Asosiasi Pemuda Gane juga mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih. Mereka mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan.
“Jangan sampai hukum hanya jadi alat kekuasaan. Ketika rakyat dipukul dan negara diam, itu berarti negara sedang gagal menjalankan fungsinya,” tuturnya.
Mereka juga memberi peringatan keras kepada seluruh elite politik dan birokrasi di Halmahera Selatan agar tidak bermain aman dalam kasus ini. Sikap diam dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan demokrasi.
Asosiasi Pemuda Gane menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, maka mereka siap menggalang konsolidasi gerakan yang lebih luas sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.
“Ini bukan hanya soal satu pejabat, ini soal apakah hukum masih berdiri tegak atau sudah bertekuk lutut di hadapan kekuasaan,” tutupnya.


Komentar