Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan ini mengakhiri penantian selama 22 tahun untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Momen ini terasa istimewa karena bertepatan dengan Hari Kartini dan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada . Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan. Puan Maharani mengungkapkan rasa terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan para menteri lainnya atas kontribusi mereka dalam pembahasan RUU PPRT.

Ia menekankan pentingnya kerja sama dalam mencapai kesepakatan ini. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa tujuan dari UU PPRT adalah memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Ia menegaskan perlunya mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik pengesahan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004. Ia berharap undang-undang ini menjadi landasan yuridis untuk melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia. Afriansyah juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI atas dedikasi mereka dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini.

UU PPRT mengatur berbagai hal, termasuk perekrutan pekerja rumah tangga, hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, serta pelatihan vokasi. Selain itu, undang-undang ini juga mencakup perizinan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dan mekanisme penyelesaian perselisihan antara pihak-pihak terkait.