__temp__ __location__

Oleh: Dr. Muhammad Tahir Alibe (Akademisi IAIN Manado)

Atas Intruksi secara lisan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memindahkan makam kyai Modjo di Tondano dan Makam Imam Bonjol di Pineleng Sulawesi Utara. Pernyataan tersebut langsung melahirkan pro-kontra. 

Secara Hukum Fiqih boleh saja memindahkan makam tertentu dgn syarat-syarat tertentu pula. oleh karena itu, Rencana pemindahan makam Kyai modjo dan Imam Bonjol atas intruksi lisan presiden dapat dianggap tidak logis, dgn beberapa alasan antara lain: 

  1. Kyai modjo punya nilai sejarah panjang khususnya di Jaton (Jawa Tondano), termasuk soal tradisi beragama, serta cikal bakal berdirinya masjid Agung Kyai Modjo.
  2. Kyai modjo dibuang oleh penjajah belanda  di daerah non muslim namun demikian mereka diterima dgn baik oleh masyarakat minahasa dan terjadi kawin mawin dgn masyarakat setempat, artinya ada nilai pertemuan antara agama islam dgn agama kristen yg sangat harmonis pada saat itu, dengan memindahkan makam tersebut maka secara perlahan mencabut akar sejarah keharmonisan antara umat Islam dgn Masyarakat Minahasa yang beragama Kristen.
  3. Pemindahan makam harus dilakukan dengan alasan yang argumentatif. Makam kyai modjo merupakan simbol moderasi beragama jauh sebelum pemerintah menggalakkan moderasi beragama.

Dengan dasar tersebut, maka perlu adanya pertimbangan panjang yang perlu di lakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam menentukan apakah akan di pindahkan makam Kiyai Modjo dan makam Imam Bonjol.

Agung Gumelar

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie