Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.
Tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025. Beberapa perusahaan yang dipanggil antara lain PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan. Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tegas Rinaldi dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/9/2025).
Rinaldi menambahkan, Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah. Menurutnya, langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengapresiasi langkah Kemnaker. Menurutnya, penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri, melainkan harus berkolaborasi, salah satunya melalui Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.
“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Pramudya juga menegaskan, pengawasan tidak hanya berlaku bagi pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tutupnya.
Biro Hum
TERPOPULER:
Tinjau Arus Balik di Bakauheni, Dirut ASDP: Terapkan Skema Bongkar Tanpa Muat Saat Puncak
Menhub dan Wamenhub Intens Tinjau Langsung Pelabuhan Ciwandan: Kawal Angkutan Lebaran 2026
Kunjungan ke Bakauheni, BPH Migas: Pastikan Ketersediaan BBM Demi Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026
[SALAH] Jokowi Larang Purbaya Adakan Koperasi Merah Putih
Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni
[SALAH] Prabowo dan Puan Setuju China Kelola Tanah Bekas Bencana
[SALAH] Prabowo Tunjuk Susi Pudjiastuti, Mahfud MD, dan Ahok jadi Pimpinan KPK
[SALAH] Jembatan Penghubung Arab Saudi–Bahrain Dibom Iran
[SALAH] Iran Berhasil Mengamankan Pasukan Delta Force AS Penculik Presiden Venezuela
[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Lowongan Ombudsman 2026
Tinjau Arus Balik di Bakauheni, Dirut ASDP: Terapkan Skema Bongkar Tanpa Muat Saat Puncak
Menhub dan Wamenhub Intens Tinjau Langsung Pelabuhan Ciwandan: Kawal Angkutan Lebaran 2026
Kunjungan ke Bakauheni, BPH Migas: Pastikan Ketersediaan BBM Demi Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026
[SALAH] Jokowi Larang Purbaya Adakan Koperasi Merah Putih
Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni
[SALAH] Prabowo dan Puan Setuju China Kelola Tanah Bekas Bencana
[SALAH] Prabowo Tunjuk Susi Pudjiastuti, Mahfud MD, dan Ahok jadi Pimpinan KPK
[SALAH] Jembatan Penghubung Arab Saudi–Bahrain Dibom Iran
[SALAH] Iran Berhasil Mengamankan Pasukan Delta Force AS Penculik Presiden Venezuela
[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Lowongan Ombudsman 2026
Nasional
Sunday, 14 Sep 2025 | 00:00 WIB
41 Perusahaan di Jawa Barat Dipanggil Kemnaker karena Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan
Afian Dwi Prasetiyo - Harian Negeri
Most Popular
1


Komentar