HARIAN NEGERI - Hingga April 2026, sebanyak 140 dari total 189 Badan Publik Informatif atau sekitar 74 persen, telah menerapkan dan mengembangkan zona Informatif.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menekankan bahwa zona informatif bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menumbuhkan budaya keterbukaan di lingkungan pemerintah.
Harry Ara Hutabarat juga menyoroti bahwa Zona Informatif menjadi simbol transparansi pemerintah kota, dinas, dan biro di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, RSUD, puskesmas, kantor pertanahan, pengadilan negeri, KPU, Bawaslu DKI Jakarta, serta ratusan kelurahan dan kecamatan.
Komitmen badan publik dalam membuka akses informasi dianggap sebagai elemen penting untuk membangun kepercayaan warga Jakarta, kata Harry Ara Hutabarat.
Menurutnya, implementasi Zona Informatif akan menjadi salah satu indikator utama penilaian monitoring dan evaluasi (monev) ke depan.
Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa keseriusan organisasi dalam membangun budaya transparansi, termasuk peningkatan sarana dan prasarana layanan informasi publik, akan menjadi bagian dari aspek penilaian.


Komentar