HarianNegeri,Sorong - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua di Sorong, musnahkan barang illegal senilai Rp430.048.405 (empat ratus tiga puluh juta empat puluh depalan ribu empat ratus lima rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp229.226.911 (dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus sebelas rupiah).
Kegiatan pemusnahan barang ilegal tersebut dilaksanakan di halaman Gedung Keuangan Negara (GKN) di Km 8, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Barang haram ini merupakan hasil kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah.
Kegiatan pengawasan dan penindakan tersebut dilaksanakan dalam periode Desember 2024 sampai dengan Maret 2026 melalui operasi terpadu bersama satuan kerja Bea Cukai Sorong, Bea Cukai Fakfak, dan Bea Cukai Timika yang difokuskan pada pemberantasan peredaran hasil tembakau ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Sebagai tindak lanjut atas penindakan dimaksud, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 242.183 batang hasil tembakau ilegal, 184,82 liter MMEA ilegal, serta 2,4 liter hasil pengolahan tembakau lainnya.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan pendekatan Ultimum Remedium yang mengedepankan pemulihan kerugian negara.

Sejalan dengan hal tersebut, realisasi penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp146.231.000 (seratus empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua, Encep Dudi Ginanjar, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi pengawasan, penindakan, serta koordinasi lintas instansi dalam menekan peredaran BKC ilegal.
“Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran BKC ilegal.
Dikesempatan tersebut, Bea Cukai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal melalui pelaporan dan penolakan terhadap peredarannya. (R)


Komentar