Jakarta--Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (22/10/2025) lalu.
Pengusiran 94 WNA dari lokasi kerja di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun itu, disaksikan oleh Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara, Sevline Rosdiana Butet dan Pimpinan KEK Sei Mangkei.
Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker di kawasan yang menarik investor domestik dan asing tersebut disebabkan karena tak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021 dan Permenaker 08 thn 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) , " kata Ismail Pakaya dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (26/10/2025).
Secara terpisah, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan TKA supaya mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah RI, dan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia.
Kemnaker juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktek penggunaan TKA tak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan/atau Kemnaker untuk dilakukan penegakan hukum.
"Bapak Menaker Prof Yassierli sering berpesan kepada jajaran Kemnaker terkait arti pentingnya kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan. Termasuk di antaranya pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia, dan pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas, " ungkap Sunardi.
TERPOPULER:
Desak Selesaikan Permasalahan Agraria, SMIT Akan Gelar Aksi di Tiga Titik: Usut Tuntas Permasalahan Pembebasan Lahan Oleh PT. Arumba Jaya Perkasa
BEM Al Wafa Menggelar Pengabdian Masyarakat di Desa Sukaharja
HMI Cabang Ternate: Menimbang Peran Polisi di Wilayah Pertambangan
HMI Cabang Ternate Kritisi Sikap POLDA MALUT: Benteng Rakyat atau Perisai Korporasi?
[SALAH] Hakim Kabur saat Sidang Ijazah Jokowi
KMPPM Gelar Aksi di KPK dan PUPR: Desak Usut Dugaan Proyek Bermasalah di Maluku Utara
Ombudsman Maluku Utara Laporkan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Jebakan Partai Kartel dan Kemandekan Demokrasi
/C O R R E C T I O N -- PayJoy/
[SALAH] Hoaks Video Purbaya Bagikan Bantuan Lewat Kuis Susun Kata
Desak Selesaikan Permasalahan Agraria, SMIT Akan Gelar Aksi di Tiga Titik: Usut Tuntas Permasalahan Pembebasan Lahan Oleh PT. Arumba Jaya Perkasa
BEM Al Wafa Menggelar Pengabdian Masyarakat di Desa Sukaharja
HMI Cabang Ternate: Menimbang Peran Polisi di Wilayah Pertambangan
HMI Cabang Ternate Kritisi Sikap POLDA MALUT: Benteng Rakyat atau Perisai Korporasi?
[SALAH] Hakim Kabur saat Sidang Ijazah Jokowi
KMPPM Gelar Aksi di KPK dan PUPR: Desak Usut Dugaan Proyek Bermasalah di Maluku Utara
Ombudsman Maluku Utara Laporkan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Jebakan Partai Kartel dan Kemandekan Demokrasi
/C O R R E C T I O N -- PayJoy/
[SALAH] Hoaks Video Purbaya Bagikan Bantuan Lewat Kuis Susun Kata
Nasional
Sunday, 26 Oct 2025 | 00:00 WIB
Tak Miliki RPTKA, Kemnaker Keluarkan 94 WNA di Simalungun
Afian Dwi Prasetiyo - Harian Negeri
Tag:
Rekomendasi
Most Popular
1

Komentar