HARIAN NEGERI - Jakarta, (4 Juli 2026) Kesaksian seorang dosen bernama Cenuk Widiayastrisna Sayekti dari Universitas Airlangga (UNAIR) sekaligus lulusan doktor Australia yang mengungkapkan gaji pokoknya hanya Rp2,6 juta di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terus menuai reaksi. Kali ini, dukungan penuh dan tuntutan tegas disampaikan oleh I Dewa Gede Darma Permana, Ketua Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) sekaligus Dosen Team Teaching di STAH Dharma Nusantara Jakarta.
Atas nama KMHDI, pria yang akrab disapa Dewa Permana menyampaikan keprihatinan mendalam dan solidaritas penuh kepada para dosen yang tengah memperjuangkan hak kesejahteraannya di MK. Ia menilai, pengakuan dosen UNAIR tersebut telah membuka boroknya dunia pendidikan tinggi nasional yang selama ini menyimpan ironi pahit dan tak kunjung usai.
“Atas nama Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, saya menyatakan dukungan penuh kepada para dosen, khususnya kakak saya dari UNAIR yang bersaksi di MK. Apa yang disampaikan oleh para dosen itu adalah realita, bahkan ada yang lebih pelik. Gaji pokok Rp2,6 juta untuk seorang doktor adalah bukti bahwa negara masih setengah hati menghargai pendidiknya. KMHDI memandang isu ini bukan sekadar persoalan tenaga kerja, melainkan persoalan fundamental kualitas pendidikan dan masa depan generasi bangsa,” tegas Dewa Permana, Jumat (4/7/2026).
Dewa Permana menyoroti dua aspek kritis yang menjadi akar persoalan. Pertama, ketiadaan standar gaji pokok nasional yang layak dan mengikat bagi seluruh dosen, terutama yang berstatus non-PNS. Kedua, masih lemahnya jaminan kesejahteraan yang terstandar dan berkeadilan bagi dosen di perguruan tinggi swasta maupun negeri.
“Kami di KMHDI melihat langsung bagaimana banyak dosen, khususnya dosen muda non-PNS, harus berjuang keras sekadar memenuhi kebutuhan hidup layak. Beban Tri Dharma Perguruan Tinggi sangat berat, menuntut dedikasi tinggi, tetapi tidak diimbangi dengan jaminan kesejahteraan yang manusiawi. Akibatnya, kualitas riset, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat ikut terdampak. Ini kerugian besar bagi bangsa yang selalu mengumandangkan Indonesia Maju dan Generasi Emas,” ujarnya.
Sebagai wujud komitmen organisasi kepemudaan Hindu yang peduli pada dunia pendidikan, KMHDI melalui pernyataan Dewa Permana menyampaikan tiga poin tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI:
- Menaikkan dan menetapkan standar gaji pokok nasional yang layak bagi seluruh dosen, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, dengan mempertimbangkan standar hidup layak, inflasi, dan kompetensi akademik.
- Mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta memasukkan pasal-pasal yang secara eksplisit menjamin kesejahteraan dosen tanpa diskriminasi status kepegawaian.
- Memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi atas implementasi tunjangan profesi, sertifikasi, dan hak-hak kesejahteraan dosen lainnya, agar tepat sasaran, berkeadilan, dan bebas dari pemotongan yang merugikan.
“KMHDI akan mengawal isu ini. Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi profesi dosen, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama menyuarakan tuntutan ini. Jangan biarkan para pendidik kita berjuang sendirian di ruang sidang MK. Kesejahteraan dosen adalah prasyarat mutlak bagi lahirnya pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing,” pungkas Dewa Permana.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk KMHDI, diharapkan dapat menjadi tekanan moral bagi para pemangku kebijakan agar uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di MK berujung pada perubahan nyata bagi kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa di jenjang pendidikan tinggi.


Komentar