HARIAN NEGERI - Ternate, PT NKA, perusahaan tambang yang beroperasi di Halmahera Timur dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 1105/1/IUP/PMDN/2022, tengah menjadi sorotan mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Pasalnya, hasil evaluasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa hampir seluruh dokumen perizinan perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Risko Hardi, Kabid Aksi dan Propaganda mengungkapkan bahwa dokumen evaluasi yang diperoleh mengungkap bahwa PT.NKA belum melengkapi dokumen lingkungan, belum menyusun studi kelayakan teknis, belum dilakukan evaluasi keuangan, dan tidak melalui kajian kewilayahan, semua merupakan komponen penting dalam prosedur perizinan tambang.
“Ini bukan sekadar kekurangan administratif, tapi bentuk pelanggaran terhadap hukum,” ujar Risko Hardi, Ketua Bidang Aksi dan Propaganda BEM Unkhair, saat dikonfirmasi pada Senin (11/08/2025).
Risko menegaskan bahwa tidak adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), serta Surat Keputusan Izin Lingkungan dari kepala daerah, merupakan pelanggaran berat yang melanggar undang-undang.
“Setiap aktivitas yang menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan tanpa dilengkapi AMDAL tergolong ilegal. Maka, PT NKA seharusnya tidak boleh menjalankan kegiatan operasional,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan proses penerbitan izin yang tidak disertai surat pengantar dari dinas teknis provinsi, dan tidak melalui evaluasi teknis serta peninjauan wilayah oleh kelompok kerja Kementerian ESDM.
“Sejak awal, izin ini sudah bermasalah. Ada kemungkinan unsur kesengajaan atau bahkan indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu,” tambahnya.
Pemerintah Tak Hadir, Penegakan Hukum Diabaikan
Lebih jauh, PT NKA juga belum terdaftar di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), belum menyerahkan struktur pengurus resmi, dan tidak transparan terkait pemilik manfaat (beneficial ownership). Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam tata kelola pertambangan nasional.
Menurut Risko, pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini membuka celah bagi praktik pertambangan sembarangan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat sekitar.
“Negara tidak menjalankan peran pengawasannya. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap hukum,” katanya.
Tuntutan Pencabutan Izin
BEM Unkhair mendesak pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk segera mencabut izin operasional PT NKA dan melakukan audit menyeluruh atas proses pemberian izinnya.
“Kami akan terus menyuarakan ini. Jika tidak segera dicabut, maka pemerintah turut serta membiarkan kerusakan lingkungan dan ketidakadilan terhadap warga lokal,” tutup Risko.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT NKA belum memberikan klarifikasi, dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara belum merespons dan memberikan konfirmasi.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami