__temp__ __location__

Banda Aceh - Persidangan sengketa perdata yang melibatkan usaha kuliner ternama, Kuala Seafood, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sidang kali ini menandai babak baru setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator sebelumnya mengalami kebuntuan.

Meskipun para penggugat telah memberikan kelonggaran untuk penyelesaian kewajiban pembayaran utang oleh pihak Kuala Seafood, hingga kini itikad baik dari pihak tergugat belum terlihat. Dalam sidang yang digelar hari ini, para penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, sementara tergugat, seperti pada persidangan sebelumnya, kembali absen dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persoalan ini bukan hanya dialami oleh kliennya. “Selain dua penggugat yang telah mengajukan gugatan, sudah ada beberapa pemberi pinjaman lain yang melaporkan hal serupa kepada kami. Nilai kerugian masing-masing bahkan diperkirakan mendekati satu miliar rupiah,” ungkap Iqbal.

Namun, Iqbal juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dari mereka belum berani ‘speak up’ secara terbuka. “Banyak yang merasa khawatir untuk menempuh jalur hukum karena diduga telah mendapatkan intimidasi secara halus. Mereka diancam tidak akan mendapatkan kembali uang mereka jika membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tambahnya.

Iqbal juga menyoroti isi perjanjian yang dianggap tidak wajar, di mana pihak Kuala Seafood menjanjikan pembagian hasil sebesar lima persen dari pokok pinjaman setiap bulan. "Tidak ada jaminan rasional untuk pembagian hasil sebesar itu secara rutin, tapi Kuala Seafood sangat berani menjanjikannya," tambahnya.

Iqbal juga menyoroti isi perjanjian yang dinilai janggal. Dalam perjanjian, Kuala Seafood menjanjikan pembagian hasil tetap sebesar lima persen dari pokok pinjaman setiap bulan. “Kami menduga terdapat unsur tipu muslihat dan bujuk rayu yang sengaja digunakan untuk menarik para pemberi pinjaman. Janji keuntungan tetap yang tinggi tanpa risiko itu sangat tidak masuk akal,” jelasnya.

Iqbal menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan membawa perkara ini ke ranah pidana. Sebab menurutnya, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian materil secara sistematis bagi para pemberi pinjaman.

Sementara itu, harapan besar disematkan kepada pihak pengelola Kuala Seafood untuk segera memenuhi hak-hak para pemberi modal. Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian bagi reputasi Kuala Seafood di mata publik. Hingga berita ini dirilis, pihak Kuala Seafood belum memberikan keterangan resmi atas perkara yang tengah bergulir ini.

Afian Dwi Prasetiyo

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie