HARIAN NEGERI - Sebuah narasi di media sosial yang menyebut Ketua DPR RI Puan Maharani mengusulkan agar masyarakat menyumbangkan harta benda untuk membantu program MBG (Membangun Bangsa Gemilang) beredar luas dan memicu keresahan publik. Unggahan yang berasal dari akun Facebook “Duta Heboh” pada Sabtu (21/2/2026) tersebut dengan cepat viral dan memancing perdebatan mengenai kondisi keuangan negara serta tanggung jawab masyarakat dalam pembangunan nasional.

Hasil Cek Fakta

Tim Cek Fakta Harian Negeri menelusuri klaim tersebut dengan memeriksa unggahan asli serta melakukan verifikasi melalui sumber resmi dan dokumen kebijakan negara. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa narasi tersebut tidak memiliki dasar fakta.

Secara prosedural, setiap usulan kebijakan yang berkaitan dengan partisipasi finansial masyarakat harus melalui proses legislasi di DPR, termasuk pembahasan di komisi terkait, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pengesahan dalam sidang paripurna. Namun, tidak ditemukan dokumen resmi, notulensi rapat, maupun pernyataan publik dari Ketua DPR RI yang menyebutkan usulan agar masyarakat menyumbangkan harta untuk program MBG.

Penelusuran terhadap skema pendanaan program MBG juga menunjukkan bahwa program tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun oleh pemerintah dan disetujui bersama DPR. Dalam dokumen perencanaan tersebut tidak terdapat ketentuan yang mengatur pengumpulan sumbangan dari masyarakat untuk mendukung pendanaan program pemerintah.

Sejumlah pakar hukum tata negara juga menjelaskan bahwa mekanisme pembiayaan negara sudah diatur melalui sistem perpajakan dan pengelolaan APBN. Karena itu, gagasan meminta sumbangan langsung dari masyarakat untuk membiayai program pemerintah tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam perundang-undangan.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Harian Negeri, klaim bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani mengusulkan agar masyarakat menyumbangkan harta untuk program MBG merupakan informasi yang tidak benar.

Penyebaran narasi semacam ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Informasi yang tidak akurat juga dapat memicu keresahan, terutama bagi masyarakat yang belum memahami mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Penting untuk memverifikasi setiap klaim melalui sumber resmi pemerintah maupun lembaga negara sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Kebijakan yang menyangkut kepentingan publik pada umumnya disampaikan melalui kanal resmi pemerintah dan DPR serta melalui proses yang transparan dan dapat diakses masyarakat.


Sumber rujukan: Data Asli