HARIAN NEGERI - Sebuah narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah perayaan Idul Fitri beredar luas di berbagai platform media sosial.
Informasi yang muncul sejak Februari 2026 tersebut memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama penerima manfaat program yang selama ini bergantung pada bantuan pemenuhan gizi dari pemerintah.
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Harian Negeri melakukan penelusuran terhadap klaim tersebut dengan memeriksa dokumen resmi pemerintah serta pernyataan lembaga terkait.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyebutkan penghentian program MBG setelah Idul Fitri. Penelusuran terhadap dokumen kebijakan dan perencanaan anggaran justru menunjukkan bahwa program tersebut masih menjadi bagian dari agenda kebijakan sosial pemerintah.
Secara prosedural, penghentian sebuah program nasional memerlukan proses administratif yang panjang, mulai dari evaluasi program, pembahasan lintas kementerian, hingga pengumuman resmi melalui kanal komunikasi pemerintah. Hingga saat ini tidak ditemukan tahapan kebijakan yang mengarah pada penghentian program MBG.
Selain itu, perubahan kebijakan strategis biasanya diumumkan melalui konferensi pers, siaran pers resmi, atau publikasi di situs resmi pemerintah. Dalam kasus ini, klaim yang beredar di media sosial tidak merujuk pada dokumen resmi maupun sumber primer pemerintah.
Tim Redaksi juga menemukan bahwa narasi tersebut pertama kali muncul dari akun media sosial yang tidak menyertakan sumber informasi yang dapat diverifikasi. Pola penyebaran seperti ini sering ditemukan dalam konten disinformasi yang memanfaatkan isu sensitif untuk menarik perhatian publik.
Kesimpulan
Informasi yang menyebut program Makan Bergizi Gratis akan dihentikan setelah Idul Fitri tidak memiliki dasar fakta.
Penyebaran informasi yang tidak benar mengenai kebijakan publik dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu kepercayaan terhadap program pemerintah yang sedang berjalan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi terkait kebijakan pemerintah melalui kanal komunikasi resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya di media sosial. Meningkatkan literasi digital dan kebiasaan melakukan pengecekan fakta menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran disinformasi di ruang digital.
Sumber rujukan: Data Asli


Komentar