HARIAN NEGERI - Sebuah klaim yang menyatakan Kementerian Agama memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah beredar luas di platform media sosial, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang mempertanyakan kesesuaian penggunaan dana zakat dengan ketentuan syariat. Unggahan tersebut yang muncul pada Februari 2026 ini viral dengan narasi yang menyebut tindakan tersebut sebagai penyimpangan dari aturan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, sehingga memicu perdebatan publik mengenai integritas pengelolaan dana keagamaan.

Hasil Cek Fakta

Tim Cek Fakta Harian Negeri telah melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim tersebut dengan merujuk pada regulasi dan prosedur resmi yang berlaku di Kementerian Agama terkait pengelolaan zakat dan wakaf. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta peraturan turunannya, Kementerian Agama berperan sebagai pembina dan pengawas, bukan sebagai pelaksana langsung pengumpulan atau penyaluran zakat, sehingga klaim bahwa kementerian ini 'memaksimalkan' zakat untuk program tertentu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Prosedur resmi menetapkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbadan hukum lah yang bertugas mengelola zakat sesuai dengan prinsip syariah dan delapan asnaf (golongan penerima) yang telah ditetapkan. Penelusuran lebih lanjut oleh Redaksi menunjukkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif yang dikelola oleh kementerian lain dengan anggaran dari APBN, bukan dari dana zakat atau wakaf. Kementerian Agama dalam kapasitasnya hanya memberikan dukungan moral dan koordinasi lintas sektor, tanpa melibatkan alokasi dana zakat untuk mendanai program tersebut. Hal ini diperkuat oleh pernyataan resmi dari Kementerian Agama yang menegaskan bahwa pengelolaan zakat tetap berpedoman pada ketentuan agama dan tidak dicampuradukkan dengan program-program pemerintah yang bersifat umum. Dari sisi teknis, klaim dalam unggahan tersebut mengandung ketidakakuratan karena menyamakan peran Kementerian Agama sebagai pelaksana, padahal dalam struktur kelembagaan, kementerian ini berfungsi sebagai regulator. Perbandingan dengan prosedur resmi mengungkap bahwa penyaluran zakat harus melalui proses verifikasi yang ketat terhadap penerima berdasarkan delapan asnaf, seperti fakir, miskin, dan mustahik lainnya, yang tidak secara spesifik mencakup program MBG. Dengan demikian, narasi yang menyatakan zakat 'dialihkan' untuk MBG adalah keliru dan tidak mencerminkan mekanisme pengelolaan yang sesungguhnya. Tim Cek Fakta Harian Negeri juga menemukan bahwa unggahan tersebut tidak menyertakan sumber data atau dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hanya bersifat spekulatif. Dalam praktiknya, Kementerian Agama telah menerapkan sistem pengawasan yang ketat terhadap BAZNAS dan LAZ untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk audit rutin oleh lembaga independen. Oleh karena itu, klaim bahwa terjadi penyimpangan dalam penggunaan zakat untuk MBG tidak didukung oleh fakta di lapangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat yang telah diatur secara komprehensif.

Kesimpulan

Klaim yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk menimbulkan keraguan publik terhadap institusi keagamaan dan berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat. Hoaks semacam ini dapat merusak kepercayaan pada sistem pengelolaan zakat yang telah dibangun dengan standar ketat, serta memicu polarisasi sosial berdasarkan isu sensitif terkait agama dan kebijakan pemerintah. Lebih jauh, disinformasi ini berisiko mengalihkan perhatian dari upaya-upaya nyata dalam penanggulangan masalah gizi dan kemiskinan, yang justru memerlukan kolaborasi semua pihak tanpa prasangka. Dalam konteks literasi digital, kasus ini menggarisbawahi pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama terkait topik keagamaan dan kebijakan publik yang rentan terhadap misinterpretasi. Masyarakat didorong untuk selalu merujuk pada sumber resmi seperti situs web Kementerian Agama atau BAZNAS untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai pengelolaan zakat. Redaksi mengingatkan bahwa penyebaran hoaks tidak hanya melanggar etika bermedia sosial, tetapi juga dapat berdampak hukum berdasarkan undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik. Oleh karena itu, edukasi berkelanjutan tentang cara mendeteksi dan melaporkan konten menyesatkan menjadi kunci dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Sumber rujukan: Data Asli