Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Harian Negeri telah memverifikasi informasi ini dengan menelusuri video berdurasi 14 menit 2 detik tersebut. Video itu membahas isu kapal perang AS yang melintas di Selat Malaka, tetapi tidak ada pernyataan yang mendukung klaim bahwa AS akan mengambil alih wilayah tersebut. Lebih lanjut, artikel yang diterbitkan oleh sumber terpercaya pada 20 April 2026, mengutip Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, yang menjelaskan bahwa kehadiran kapal perang AS di Selat Malaka adalah aktivitas yang sah dan sesuai dengan hukum internasional. Keberadaan kapal perang asing di selat internasional diatur oleh Pasal 37, 38, dan 39 dari United Nations Convention on the Law of the Sea 1982. Selat Malaka, sebagai jalur strategis, memungkinkan kapal militer untuk melintas selama tidak mengganggu keamanan negara pantai. Oleh karena itu, aktivitas kapal perang AS di Selat Malaka adalah bagian dari pelayaran normal yang tidak mengancam kedaulatan Indonesia.Kesimpulan
Klaim mengenai pengambilalihan Selat Malaka oleh AS adalah hoaks yang tidak berdasar. Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi media dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.Rujukan Informasi: Lihat Data Sumber Asli


Komentar