__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Kabupaten Tangerang, Kamis (25/12/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aktivis dan warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin pada Rabu, 24 Desember 2025, bertempat di Aula Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, RSUD Kabupaten Tangerang, serta Perumda Tirta Kerta Raharja.

IMG-20251224-WA0042
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aktivis dan Masyarakat dengan DPRD Kabupaten Tangerang serta Pemerintah Kabupaten, Rabu (24/12/2025)

 

Dalam forum resmi tersebut, aktivis dan warga terdampak TPA Jatiwaringin menyampaikan sejumlah aspirasi kepada DPRD Kabupaten Tangerang. Adapun poin-poin utama yang diusulkan meliputi:

  1. Mendesak adanya transparansi dan pengkajian ulang terhadap program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang.
  2. Menolak pengolahan sampah dari wilayah aglomerasi Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, karena dinilai hanya akan menambah beban dan memperburuk kondisi lingkungan di Kabupaten Tangerang.
  3. Mengusulkan penanganan kesehatan secara khusus dan berkelanjutan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar TPA Jatiwaringin.
  4. Mengusulkan penggratisan biaya pemasangan serta biaya air bersih yang disalurkan oleh Perumda Tirta Kerta Raharja bagi warga terdampak.
IMG-20251224-WA0051
Koordinator Aktivis saat diwawancarai oleh awak media pasca RDP Bersama DPRD Kabupaten Tangerang dan Perangkat Pemerintah Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, (red).


Koordinator Aktivis dan Warga Terdampak TPA Jatiwaringin, Aditya Nugeraha, menyampaikan apresiasinya atas respons cepat DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya Komisi IV, dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang yang telah membuka ruang dialog melalui Rapat Dengar Pendapat ini. Harapan kami, seluruh aspirasi warga terdampak TPA Jatiwaringin dapat dikaji secara serius dan disepakati bersama oleh DPRD serta Bupati Kabupaten Tangerang demi kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Aditya.

Melalui RDP ini, warga berharap pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang berpihak pada keselamatan lingkungan serta menjamin hak dasar masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas TPA Jatiwaringin.

Agung Gumelar

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie