__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Ternate, Pelajar Islam Indonesis (PII) Maluku Utara mendesak kepada KLHK dan KESDM untuk menghentikan aktivitas pertambangan PT. Harita Grup yang beroperasi diwilayah Desa Kawasi, pasalnya ada temuan zat berbahaya Kromium-6  (Cr6)di sumber mata air yang di gunakan oleh masyarakat Desa Kawasi. 

Hal ini berdasarkan Laporan yang dirilis oleh jaringan media investigatif internasional yang terdiri dari The Gecko Project, Deutsche Welle (DW), OCCRP, KCIJ Newstapa, dan The Guardian, Mereka menyebut bahwa zat beracun Cr6 telah mencemari wilayah sekitar operasi PT Harita Grup, perusahaan tambang nikel yang telah beroperasi lebih dari satu dekade di Pulau Obi yakni Kromium-6 dikenal sebagai zat kimia yang sangat berbahaya.

Dalam paparan jangka panjang, Cr6 dapat menyebabkan gangguan serius pada organ vital seperti hati dan ginjal, serta menimbulkan iritasi kulit, kerusakan gigi, hingga meningkatkan risiko kanker.

Menurut Sekretaris Umum PW PII Maluku Utara, Risko Hardi, mengatakan bahwa keberadaan perusahaan yang mempunyai kandungan Kromium-6 (Cr6) di Maluku Utara, bukan hanya merugikan pekerja lingkar tambang tapi para pelajar yang tinggal di lingkar tambang juga.

“Dengan data dan temuan yang ada, prihal Cr6, bukan hanya merugikan pekerja saja, tapi para pelajar dan masyarakat juga yang tinggal di area lingkar tambang”, kata Risko, saat diwawancarai pada Sabtu (10/5/2025)

Risko Hardi mengungkapkan bahwa dengan temuan kromium-6 di Desa Kawasi, Halmahera Selatan, tersebut harus menjadi catatan penting bagi Pemerintah, untuk tidak mengobral izin industri.

“Temuan Kromium-6 (Cr6) di Desa Kawasi Halmahera Selatan, Maluku Utara tersebut harus menjadi catatan penting bagi Pemerintah, khususnya Pemerintah Pusat (Kementerian LHK dan Kementerian ESDM), untuk tidak lagi mengobral izin industri ekstraktif berbasis lahan skala luas” ungkap Risko.

Risko juga, menambahkan juga bahwa Pemerintah harus bertindak tegas bagi perusahaan yang telah menyebabkan adanya kandungan zat berbahaya di Maluku Utara.

“Pemerintah, baik nasional maupun daerah harus bertindak tegas, dan mencabut seluruh izin tambang bagi perusahaan yang telah menyebabkan adanya kandungan zat berbahaya Kromium-6 (Cr6) di Maluku Utara,” tambah Risko.

Agung Gumelar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie