__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Ternate, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Maluku Utara menilai Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara lalai dalam menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Kritik ini dilayangkan terkait kurangnya sosialisasi dan pelibatan masyarakat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.

Sekretaris Umum PW PII Maluku Utara, Risko Hardi menyatakan bahwa sosialisasi merupakan bagian penting dari perencanaan penerimaan peserta didik, sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Pasal 24 huruf f , pasal 36 ayat 1 huruf b dan ayat 3 huruf a sampai f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. 

“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah melalui dinas pendidikan wajib melakukan Sosialisasi kepada Satuan Pendidikan, termasuk operator Satuan Pendidikan, musyawarah kerja kepala Satuan Pendidikan, kelompok kerja kepala Satuan Pendidikan, musyawarah kerja pengawas” ujar Risko kepada awak media, Senin (7/6/2025)

"Satuan Pendidikan, kantor wilayah/kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, orang tua/wali calon murid mengenai mekanisme dan ketentuan Penerimaan Murid Baru” tambahnya.

Bagi Risko, dinas pendidikan Maluku Utara terkesan abai terhadap kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh, serta hal tersebut berdampak kepada ketidaktahuan dan kebingungan orang tua dan calon siswa yang hendak mendaftar melalui ke empat jalur tersebut.

“Dinas Pendidikan Maluku Utara terkesan abai terhadap kewajiban melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Hal ini berdampak langsung pada nasib generasi muda saat ini yang hendak melanjutkan sekolahnya" ungkapnya 

"Ketidaktahuan dan kebingungan orang tua dan calon siswa yang hendak mendaftar terkait empat jalur penerimaan siswa baru, serta membuka ruang terjadinya kecurangan di tingkat sekolah,” lanjutnya.

Risko juga meminta agar Gubernur Maluku Utara, segera mengevaluasi Kadikbud Maluku Utara, karena baginya pasti masih banyak juga kasus pendidikan di Maluku Utara lainnya yang belum terkuap.

“Dengan kasus ini, menunjukkan catatan hitam Dinas Pendidikan Maluku Utara, maka Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda segera mengevaluasi Abubakar Abdullah Kadikbud Maluku Utara" pungkasnya secara tegas.

Agung Gumelar

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie