__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Halmahera Selatan, Rabu (3/9/2025), Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Maluku Utara mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Kabid Pemberdayaan Perempuan BADKO HMI Maluku Utara, Aisun Salim, dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Halmahera Selatan tanggal 2 September 2025.

Tindakan represif aparat tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, serta Pasal 5 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang melindungi hak untuk bebas dari perlakuan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.
PW PII Maluku Utara menyatakan sikap:

  1. Mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas insiden ini dan memastikan pelaku kekerasan mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
  2. Menuntut pencopotan Kapolres Halmahera Selatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan represif aparat di bawah komandonya.
  3. Menuntut perlindungan hukum penuh bagi Aisun Salim Kabid Pemberdayaan Perempuan  BADKO HMI Malut,sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Risko Hardi, Sekretaris Umum PW PII Maluku Utara, menyampaikan bahwa tidak akan pernah diam saat melihat kekerasan pada aktivis perempuan.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat kekerasan terhadap aktivis perempuan KOHATI HMI  yang sedang menyuarakan aspirasi.ini adalah persoalan prinsip dan martabat demokrasi. Aparat harus bertindak sebagai pelindung rakyat, bukan menjadi ancaman bagi rakyat yang menggunakan hak konstitusionalnya,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

PW PII Maluku Utara menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan aparat merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi dan pelecehan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia. 

“Tidak boleh ada tempat bagi impunitas dalam penegakan hukum di negara Indonesia,” tutupnya.

Agung Gumelar

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie