HARIAN NEGERI, Yogyakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa langkah tegas memberantas tambang ilegal mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi kejahatan ekonomi di Indonesia.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, Yusril menyebut bahwa maraknya kejahatan saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan narkoba atau judi daring, melainkan sudah bergeser pada kejahatan ekonomi seperti kasus di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. “Ini satu hal yang sudah dibahas beberapa kali sebelumnya, yaitu keinginan Presiden untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Menurut Yusril, pemerintah telah mengambil langkah konkret, mulai dari pencabutan izin usaha hingga pembatalan hak guna usaha (HGU) pada tanah yang dibiarkan terlantar tanpa kegiatan produktif. Kebijakan ini juga diterapkan untuk menangani masalah di sektor kehutanan.
Ia menekankan bahwa seluruh tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Khusus di sektor pertambangan, kegiatan ilegal akan ditindak tegas. “Jika izinnya tidak sah, palsu, atau sudah kedaluwarsa, pemerintah dapat mengambil langkah hukum untuk menindak para penambang ilegal itu,” jelasnya.
Yusril menambahkan, praktik tambang ilegal kerap merugikan negara karena kekayaan alam diambil tanpa izin, bahkan sebagian hasilnya diekspor dan dana disimpan di luar negeri. “Tambang ilegal itu sama sekali tidak membawa manfaat bagi kepentingan rakyat banyak,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI di Senayan, Jakarta, Jumat, Presiden Prabowo Subianto menegaskan tekadnya menertibkan 1.063 titik tambang ilegal yang telah terdeteksi. Ia menyebut, potensi kekayaan negara yang bisa diselamatkan dari aktivitas tersebut mencapai sedikitnya Rp300 triliun.
“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” ujar Presiden. Ia pun mengajak seluruh jajaran MPR, DPR, dan partai politik untuk mendukung langkah penertiban demi kepentingan negara.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami