HARIAN NEGERI, Jakarta - Wacana pemindahan makam Pahlawan Nasional Kyai Modjo dari Tondano ke Pulau Jawa memicu gelombang reaksi dari masyarakat keturunan dan komunitas adat di Minahasa.
Bagi warga Kampung Jawa Tondano, makam bukan sekadar situs sejarah, tapi tapak warisan leluhur yang telah menyatu dengan identitas sosial dan budaya mereka selama lebih dari satu abad.
Isu pemindahan makam para Tokoh Islam di Minahasa tersebut sudah beredar dan menjadi diskusi panjang para akademis di Sulawesi Utara.
Agung Gumelar, Mahasiswa IAIN Manado, menanggapi hal tersebut mengungkapkan bahwa apa yang diwacanakan tidak mempunyai dasar jelas.
“Wacana pemindahan makam Tuanku Imam Bonjol dan Makam Kiyai Modjo di Minahasa kembali ke daerah masing-masing, tidak ada dasar sama sekali,” ungkap Agung, saat diwawancarai, Sabtu (2/8/2025).
Agung yang juga sebagai Kadept. Advokasi Pelajar PB PII menambahkan, bahwa kedua makam tersebut adalah sebagai cagar budaya, maka tidak hak pemerintah pusat untuk mengajukan wacana tersebut.
“Kedua makam tersebut adalah cagar budaya, hal tersebut bisa dilihat berdasarkan Permendikbud Nomor 267/M/2016, dan berdiri ditanah bersertifikat Hak Pakai atas nama Kemenristekdikti, jadi pemerintah pusat tidak ada hak memindahkan,” tambahnya.
Ia, menjelaskan bahwa wacana tersebut akan menghadirkan gejolak yang besar, apabila wacana tersebut benar-benar dilakukan, maka perlu adanya pertimbangan yang panjang dan menggunakan dasar yang jelas.
“Pemerintah pusat, harus benar-benar mempertimbangkan dasar hukum, historis, dan kajian lainnya, apabila mau memindahkan makam para tokoh tersebut, jangan hanya karena ego politis saja,” jelas Agung.
Diketahui, bahwa wacana pemindahan tersebut oleh ungkapan presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut juga sudah banyak penolakan terlebih dari MUI Kota Manado.
Maka dengan dasar itu, Agung sangat mendukung putusan MUI Manado untuk menolak wacana pemindahan tersebut.
“Kita sebagai masyarakat Sulawesi Utara, wajib sepakat dengan putusan MUI Manado Nomor A-34/DP-K-MDO/VII/2025, menyatakan sikap prihal Pemindahan Makam Kiyai Modjo dan Makam Imam Bonjol, tidak ada Kondisi Darurat dan terdapat pertimbangan Mudharat-nya,” pungkasnya.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami