HARIAN NEGERI, Bandung - Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. "Benar, Setya Novanto bebas kemarin. Ia memperoleh bebas bersyarat setelah peninjauan kembali yang diajukan dikabulkan. Hukuman yang semula 15 tahun dipotong menjadi 12,5 tahun," ujarnya saat dikonfirmasi di Bandung, dikutip dari ANTARA, Minggu (17/8).
Menurut Kusnali, kebebasan bersyarat itu diberikan karena mantan Ketua DPR RI tersebut telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total hukuman 12,5 tahun. "Perhitungannya, pembebasan bersyarat jatuh pada 16 Agustus 2025," jelasnya.
Meski demikian, Kusnali menekankan bahwa status bebas yang diterima Setya Novanto masih bersyarat. Ia tetap diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara rutin ke Lapas Sukamiskin.
"Sejak 2017 dia menjalani pidana dan mendapatkan remisi secara berkala. Karena bebas sebelum 17 Agustus, otomatis dia tidak menerima remisi pada Hari Kemerdekaan tahun ini," tambahnya.
Diketahui, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Putusan tersebut memangkas masa hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan, serta menetapkan denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Sebelum adanya PK, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS terkait korupsi proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami