HARIAN NEGERI, Yogyakarta - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan bentuk produk hukum yang akan digunakan untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Yang belum kami sepakati adalah produk hukum apa yang akan dipergunakan untuk menetapkan PPHN tersebut. Apakah melalui amandemen Undang-Undang Dasar, konsensus nasional, atau cukup dengan undang-undang saja?” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Eddy menjelaskan, MPR melalui Badan Pengkajian Ketatanegaraan saat ini tengah mengkaji opsi tersebut dan menargetkan kajian bisa segera rampung. “Nanti akan kami laporkan kembali kepada Presiden terkait payung hukum yang akan digunakan untuk menetapkan PPHN ke depannya,” katanya.
Ia menilai, ada risiko jika PPHN hanya dituangkan dalam undang-undang, sebab aturan tersebut berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Yang tidak bisa digugat di MK adalah Undang-Undang Dasar atau, dulu, TAP MPR. Namun, sekarang TAP MPR sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Adapun rumusan awal PPHN yang telah diselesaikan MPR mencakup arah pembangunan berkelanjutan, penguatan sumber daya manusia, serta pembangunan fondasi hukum dan sektor strategis lainnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan bahwa Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menuntaskan penyusunan rumusan awal PPHN. “Rumusan awal PPHN sudah diselesaikan,” ujarnya dalam pidato Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 digelar di Gedung Nusantara, menjelang peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI yang mengusung tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan pidato laporan kinerja lembaga negara serta pidato kenegaraan.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami