HARIAN NEGERI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan awal atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transaksi penjualan gas oil antara perusahaan Indonesia dan perusahaan asal Filipina.
"Masih dalam tahap penyelidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara News, Sabtu (2/8).
Kasus ini melibatkan Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD) sebagai pihak dari Indonesia, sementara dua perusahaan Filipina yang disebutkan adalah Phoenix Petroleum Philippines, Inc. dan Udenna Corporation.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Nanti akan kami cek dulu. Segera kami kabari,” kata Asep saat dikonfirmasi secara terpisah.
Kerja sama antara PIMD dan Phoenix pertama kali diumumkan dalam siaran pers Phoenix tertanggal 10 September 2020. Dalam pernyataan itu, Direktur Utama Phoenix, Henry Albert Fadullon, mengungkapkan bahwa perusahaannya menjalin kemitraan strategis dengan PIMD.
Senada dengan itu, Managing Director PIMD Agus Witjaksono menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Pertamina untuk memperluas jaringan bisnisnya di kawasan Asia Tenggara.
Namun, kerja sama tersebut belakangan menghadapi sengketa. Phoenix dilaporkan tidak memenuhi kewajibannya dalam sejumlah transaksi kepada PIMD. Hal ini mendorong PIMD untuk membawa sengketa tersebut ke ranah arbitrase internasional.
Gugatan diajukan ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada 6 April 2022. Pada 30 November 2023, PIMD dinyatakan menang dalam proses arbitrase tersebut, dan Phoenix bersama Udenna Corporation diwajibkan membayar ganti rugi kepada PIMD sebesar 142 juta dolar AS.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *
Top Story
Ikuti kami