__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (24/7), menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023, Ikin Asikin Dulmanan (IKN).

"IKN diperiksa sebagai pengendali PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, sebagai bagian dari upaya memperdalam penyidikan atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi penting dalam kasus ini. Pada Senin (21/7), penyidik memanggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB Boy Pandji Soedrajat. Disusul oleh Penjabat Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat, Aburizal Ahmad Sofwan, yang diperiksa pada Selasa (22/7). Sementara itu, Rabu (23/7), giliran mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang diperiksa sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam pengadaan iklan bermasalah. Kelima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama Bank BJB), Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan (pengendali PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), serta Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)

Tak hanya disorot KPK, Yuddy Renaldi juga tersangkut kasus terpisah yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.

KPK menyatakan tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.

Gusti Rian Saputra

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie