__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Pimpinan tidak akan mencampuri hal teknis, termasuk soal jadwal, hari, maupun jam pemeriksaan. Itu semua ranah penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (17/8).

Meski demikian, Setyo memastikan Yaqut akan dipanggil terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah rumah Yaqut pada 15 Agustus 2025.

“Nantinya, akan ada kegiatan lanjutan untuk mengonfirmasi berbagai temuan dari lokasi penggeledahan,” tambahnya.

Terkait hasil penggeledahan, Setyo hanya menyebutkan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Ada juga barang-barang lainnya. Namun detailnya ada di Deputi Penindakan dan Eksekusi, atau Direktur Penyidikan. Silakan ditanyakan langsung,” tegasnya.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu memeriksa Yaqut pada 7 Agustus. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama tersebut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti penyelenggaraan haji 2024. Pansus menilai terdapat sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Gusti Rian Saputra

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie